Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21? Potongan Bisa Sampai 34%, Buruh Jogja Siap-siap THR Lebih Tipis di Lebaran Nanti?

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:11 WIB

Ilustrasi slip gaji pajak THR.
Ilustrasi slip gaji pajak THR.

RADAR MALIOBORO – Kabar tak sedap bagi jutaan pekerja swasta di Tanah Air, termasuk ribuan buruh dan karyawan di Yogyakarta yang lagi nunggu THR menjelang Idulfitri 1447 H.

Kabarnya, Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap dikenakan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

THR dinilai bukan hadiah bebas pajak, melainkan bagian dari penghasilan pegawai yang wajib dipotong pajak, meski banyak buruh protes keras minta pembebasan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, belum ada perubahan aturan, THR swasta tetap ikut regulasi perpajakan terkini.

Bedanya dengan ASN?

THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara bebas potong langsung karena pajaknya ditanggung pemerintah, sementara karyawan swasta harus "merelakan" potongan.

Kenapa THR Kena Pajak?

THR termasuk penghasilan tidak teratur (bonus satu kali setahun), tapi tetap objek PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Perusahaan wajib memotong pajak saat bayar THR dengan cara menggabungkan THR + gaji bulan berjalan, lalu hitung pakai mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Tarifnya? Bisa dari 0% sampai 34% tergantung kategori TER (A, B, C) berdasarkan status kawin, tanggungan, dan total penghasilan bulanan.

Simulasi Potongan Pajak THR 2026 (Estimasi Umum):

- Gaji+THR bruto Rp5–10 juta - Kategori A: potong 0,25%–2% (Rp25 ribu – Rp200 ribu)
- Gaji+THR bruto Rp10–20 juta - Kategori A/B: 2%–9% (Rp200 ribu – Rp1,8 juta)
- Gaji + THR bruto Rp20–35 juta - Kategori B/C: 9%–15% (Rp1,8 juta – Rp5,25 juta)
- Lebih tinggi lagi? Bisa tembus 34% untuk penghasilan tinggi.

Tips Penting Buat Pekerja 

- Kalau gaji bulanan di bawah Rp4,5 juta (PTKP dasar), potongan THR sering nol atau sangat kecil – tapi tetap dicek slip gaji.
- Potongan ini bukan "hilang selamanya": di akhir tahun (Desember), hitung ulang pakai tarif progresif Pasal 17 (5%–35%), bisa jadi ada kelebihan potong yang dikembalikan lewat SPT Tahunan.
- Buruh KSPI dan serikat pekerja lagi desak pemerintah bebaskan pajak THR – tapi sampai 6 Maret 2026, belum ada kebijakan baru.

Bagi buruh, THR yang sudah ditunggu-tunggu buat mudik atau belanja Lebaran bisa "tergerus" potongan pajak.

Apakah THR seharusnya bebas pajak seperti ASN, atau terima saja aturan ini? (iwa)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#THR kena pajak #THR karyawan swasta #cara hitung pajak THR 2026 #DJP pajak THR #Pajak THR #Yogyakarta THR #Malioboro pekerja #Ramadhan 1447 H #PPh Pasal 21 THR #THR Lebaran 2026 #pajak THR 2026