MUNGKID – Mengacu mengacu pada masterplan Japan International Cooperation Agency (JICA) tahun 1979 atas rekomendasi dari UNESCO dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 akan dilakukan penataan pedagang di kawasan Candi Borobudur. Sekitar 2.000 pedagang di zona 2, kompleks Candi Borobudur bakal direlokasi.
Kasubdit Wilayah II Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Mujutahid Hidayat mengutarakan, pembangunan kampung seni Borobudur ini merupakan bagian dari pengembangan destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) Borobudur. Penataan ini, kata dia, guna meningkatkan upaya kelestarian kawasan Borobudur sebagai situs warisan dunia atau world herritage.
Dia mengatakan, pembangunan tersebut digadang-gadang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Pada 2022, pemerintah pusat telah melaksanakan beberapa kegiatan penataan di DPSP Borobudur. Seperti pembangunan gerbang kawasan atau landmark KSPN Borobudur, jalur akses budaya Mendut-Pawon-Borobudur, dan penataan area Concourse Borobudur.
Tujuannya, lanjut dia, untuk menjaga outstanding universal value (OUV). Sebagai tindak lanjut dari rangkaian penataan itu, pemerintah mulai melakukan pembangunan kampung seni Borobudur. Yang mana digunakan sebagai lokasi parkir dan menampung para pedagang di zona 2, kompleks Candi Borobudur."Pemerintah ingin mengembalikan area hijau di zona 2 sebagai green belt," ujarnya di Lapangan Kujon, Senin (27/11).
Kampung seni Borobudur bakal dibangun pada lahan seluas 10,7 hektare. Dengan sisrem multiyears contract selama 10 bulan, mulai November 2023 hingga Agustus 2024. Penataan kawasan ini, lanjut dia, bersumber dari APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 253,2 miliar.
Mujutahid menuturkan, ruang lingkup kegiatan penataan ini meliputi penataan kampung seni Borobudur dan museum. Kemudian, penataan lapangan olahraga Kujon yang mana menjadi lapangan pengganti.
Dia menjabarkan, konsep penataan kampung seni Borobudur menekankan aspek edukasi dan interpretasi nilai-nilai OUV Candi Borobudur. Serta berorientasi pada pemberdayaan potensi lokal. Muaranya, lanjut dia, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Harapannya, penataan ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas area pedagang menjadi sebuah pasar seni rakyat. Lalu, membuka peluang usaha dan serapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar agar tidak hanya bergantung pada pariwisata dan kunjungan ke Candi Borobudur.
Editor : Heru Pratomo