RADAR MALIOBORO - Di saat momen lebaran di Indonesia selalu menerapkan tradisi membagikan uang THR.
Pembagian tersebut pun dilakukan oleh keluarga untuk anak-anak dan sanak saudara, hingga perusahaan kepada pegawai-pegawainya.
THR sendiri berarti Tunjangan Hari Raya.
THR secara sosial dipandang sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang antar sesama.
Dengan tujuan untuk menjaga hubungan baik dan salah satu cara menjaga tali silaturahmi.
Sejarah awal THR menjadi familiar di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1950 an.
Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, bahwa THR pertama kali diberlakukan oleh Perdana Menteri ke-6 Indonesia yakni Soekiman Wirjosandjojo yang memiliki progam kerja meningkatkan kesejahteraan pegawai negri sipil (PNS) yang saat itu disebut pamong praja.
Diberikan dalam bentuk tunjangan uang persekot (pinjaman awal) agar dapat mendorong kesejahteraan para pegawai lebih cepat.
Dan uang tersebut nantinya akan dikembalikan dengan potongan gaji di bulan berikutnya.
Ternyata hal tersebut mendapatkan protes dari kaum buruh dan pekerja, sehingga terjadilah demo pada tanggal 13 Februari 1952, menuntut hak yang sama dengan PNS yaitu tunjangan dari pemerintah.
Akhirnya pada tahun 1994, tuntutan tersebut dikabulkan.
Sehingga pemerintah mengatur pemberian THR kepada kaum buruh atau egawai swasta.
Dengan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Hingga, pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat itu merevisi peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR.
Dan istilah tersebut digunakan sampai saat ini.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Ini Dia 3 Perbedaan iPhone Internasional dan iBox yang Wajib Kamu Tahu!
Sampai sekarang THR diartikan secara luas dan beragam.
Hingga masyarakat hingga anak-anak menggunakan istilah THR untuk semua pemberian yang didapat sebelum atau saat lebaran meskipun mereka bukan pekerja ataupun buruh.
THR kini tidak hanya berbentuk uang saja, namun dapat berupa sembako, makanan ringan, kue lebaran, sirup, pakaian, dan lain sebagainya.
Editor : Meitika Candra Lantiva