Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kemenkraf Tanggapi Heboh Kasus Videografer Amsal Sitepu: Hormati Proses Hukum, Lindungi Ekosistem Kreatif Indonesia

Iwa Ikhwanudin • Selasa, 31 Maret 2026 | 05:05 WIB
Kemenkraf menegaskan menghormati proses hukum sambil menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (@ekraf_ri)
Kemenkraf menegaskan menghormati proses hukum sambil menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (@ekraf_ri)

 Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) RI angkat bicara terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi sorotan publik setelah dituntut dua tahun penjara dalam dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kemenkraf menegaskan menghormati proses hukum sambil menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun X resmi @ekraf_ri pada Senin (30/3/2026), Kemenkraf menyatakan mencermati dengan serius kasus pengadaan video profil desa yang melibatkan pegiat ekonomi kreatif Amsal Sitepu. "Kami memahami kekhawatiran publik terkait kasus ini. Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tulis pernyataan tersebut. 

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022. Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, dituntut atas dugaan penggelembungan anggaran sekitar Rp202 juta. Jaksa menilai beberapa komponen seperti ide, konsep, editing, cutting, dan dubbing bernilai nol rupiah. Sementara itu, Amsal membantah tuduhan tersebut dan menyebut proyek tersebut sebagai upaya bertahan hidup di masa pandemi Covid-19 ketika industri wedding dan event terhenti.

Baca Juga: Hasil Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria, Marin Petkov Jadi Pembeda di GBK

Publik ramai membahas kasus ini karena hanya Amsal sebagai penyedia jasa yang menjadi terdakwa, sementara kepala desa yang menyetujui anggaran tidak ikut diproses. Banyak yang mempertanyakan penilaian nilai "wajar" jasa kreatif yang seringkali subjektif dan bergantung pada kualitas, kreativitas, serta dampaknya.

Kemenkraf menekankan bahwa pengadaan jasa kreatif seperti produksi video berbeda dengan pengadaan barang fisik. Nilai sebuah video profil desa tidak hanya terletak pada durasi atau peralatan, melainkan pada konsep cerita, editing, dubbing, serta kemampuan menyampaikan identitas desa secara menarik.

"Ke depan, kami akan memastikan terjaganya ekosistem yang aman dan adil bagi pegiat ekonomi kreatif untuk terus berkarya," tegas Kemenkraf.

Kementerian juga sedang merampungkan pedoman pengadaan jasa kreatif agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang. Langkah ini diharapkan melindungi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dari kriminalisasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan sektor yang menjadi new engine of growth Indonesia.

Baca Juga: Hati-hati, Negara-Negara Rentan Energi Aktifkan Mode Darurat Akibat Guncangan Minyak dari Konflik Iran, Mesir, Turki, Pakistan Lakukan Langkah Darurat

Pernyataan Kemenkraf yang menggunakan desain grafis dengan latar biru muda dan teks putih justru menuai kritik netizen. Banyak yang menilai tulisan sulit dibaca karena kurang kontras, sehingga muncul sindiran: "Butuh tenaga kreatif nih" atau "Mata jiwer lihatnya".

Banyak yang menilai tulisan sulit dibaca karena kurang kontras, sehingga muncul sindiran: "Butuh tenaga kreatif nih" atau "Mata jiwer lihatnya". (@ekraf_ri)
Banyak yang menilai tulisan sulit dibaca karena kurang kontras, sehingga muncul sindiran: "Butuh tenaga kreatif nih" atau "Mata jiwer lihatnya". (@ekraf_ri)

 Ironi ini semakin menambah perbincangan di media sosial, di mana masyarakat menyoroti pentingnya desain yang baik dalam komunikasi resmi, terutama dari kementerian yang membidangi ekonomi kreatif.

Kasus Amsal Sitepu juga mendapat perhatian dari DPR RI, termasuk Komisi III yang membahas penangguhan penahanan. Beberapa pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan bijak, karena bisa membuat pelaku ekraf ragu bekerja sama dengan pemerintah desa atau daerah.

Baca Juga: Domino's UK Bikin Heboh dengan Pizza KitKat Usai Pencurian 12 Ton Cokelat KitKat di Eropa, Cuma Bercanda atau Ide Gila?

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya sebelumnya menyatakan pihaknya tetap peduli terhadap perkembangan ekosistem kreatif nasional.

Bagi pelaku usaha kreatif di Yogyakarta dan Indonesia secara umum, kasus ini menjadi pengingat pentingnya dokumentasi kontrak yang jelas, RAB yang transparan, serta pemahaman bersama antara penyedia jasa dan pengguna anggaran desa. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Amsal Sitepu #video profil desa Karo #Kemenkraf RI #ekonomi kreatif Indonesia #mark up proyek desa #videografer Karo #praduga tidak bersalah #kasus Amsal Sitepu #Kemenkraf tanggapi videografer