Yogyakarta – Kasus viral di media sosial dengan julukan "Ngopo Ngopo?" di Jalan Kerto, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya menemui titik terang. Polresta Yogyakarta bersama Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial NH (23), warga setempat, yang diduga menjadi pelaku utama.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, setelah video kejadian yang direkam warga menyebar luas di platform seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok. Video tersebut menunjukkan NH bersama beberapa orang lain melakukan intimidasi, hingga meludahi korban bernama Bayu, pengendara sepeda motor asal Ngawi.
Menurut keterangan resmi Polresta Yogyakarta, peristiwa bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Korban yang melintas dari arah selatan ke utara hampir ditabrak oleh pelaku yang mengendarai motor melawan arah dan tidak memakai helm. Korban spontan berteriak kaget, yang memicu pelaku berbalik arah, menghadang, dan memanggil rekan-rekannya. Situasi memanas dengan teriakan anarkis, ancaman pengeroyokan, hingga aksi kekerasan fisik terhadap korban dan temannya.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi S., membenarkan bahwa laporan penganiayaan telah diterima. Pelaku NH mengakui perbuatannya saat diperiksa, dengan alasan terbawa emosi sesaat. Saat ini, NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga: PS6 Dipamerkan di Tokyo? Video Viral di X Ternyata April Fools (April Mop) Prank, Sony Fans Heboh
Respons Warga dan Netizen Jogja
Video viral "Ngopo Ngopo Ngopo" tersebut langsung menuai kecaman publik. Banyak netizen Jogja dan sekitarnya menyoroti bahaya perilaku tidak tertib di jalan raya, terutama melawan arus dan mengintimidasi pengguna jalan lain. Sejumlah warganet bahkan menjuluki pelaku sebagai "Duta Ngopo" dan mendesak polisi agar memberikan efek jera.
Polisi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini. "Kami bergerak cepat berkat dukungan bukti dari video dan laporan korban," ujar pihak kepolisian.
Kronologi Singkat Kasus Ngopo di Umbulharjo
Waktu kejadian: Senin, 30 Maret 2026 pukul 20.45 WIB
Lokasi: Jl. Kerto, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta
Korban: Bayu (warga Ngawi) dan temannya
Pelaku: NH (23) dan beberapa orang lainnya (masih dalam penyelidikan)
Dugaan tindak pidana: Penganiayaan dan intimidasi
Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Gudeg. Masyarakat diimbau tetap tenang dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui nomor darurat 110 atau Polsek setempat.
Bagi warga Jogja yang sering melintas di kawasan Umbulharjo, kasus ini menjadi pengingat penting untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan menghindari provokasi di jalan. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin