Pagar Alam, Sumatera Selatan – Ironis, seorang mahasiswi berinisial RA (24) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pagar Alam.
RA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah diduga mengakses ponsel pelaku tanpa izin untuk mengumpulkan bukti.
Kasus ini bermula saat RA menjalani magang di Kantor Pos Pagar Alam.
Ia melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh atasan berinisial UB (35) ke Polres Pagar Alam pada 8 Desember 2025.
Polisi kemudian menetapkan UB sebagai tersangka pada 7 Februari 2026 atas dugaan perbuatan cabul di ruang penyimpanan uang saat korban membantu persiapan pembagian bantuan.
Namun, UB melaporkan balik RA dengan tuduhan akses ilegal dan penyebaran data pribadi dari galeri ponselnya.
Pada 25 Maret 2026, RA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan kini telah ditahan penyidik Polres Pagar Alam.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap RA karena diduga membuka HP tanpa izin dan menyebarkan isi galeri pribadi pelaku.
Keputusan ini memicu protes keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda Pagar Alam.
Mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Pos setempat, membawa spanduk bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi Korban Pelecehan”, “Pecat Pelaku Pelecehan”, dan “Keadilan untuk Korban”.
Salah seorang demonstran menyatakan, “Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE.”
Video aksi protes yang beredar di media sosial menunjukkan puluhan mahasiswa berorasi menuntut keadilan.
Mereka menilai penanganan kasus ini tidak berpihak pada korban dan justru mengkriminalisasi pihak yang seharusnya dilindungi.
Kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial.
Banyak netizen heran melihat pola di mana korban kejahatan malah berbalik menjadi tersangka, mirip kasus-kasus sebelumnya seperti korban begal yang dijadikan tersangka.
“Setelah korban begal jadi tersangka, sekarang korban pelecehan jadi tersangka. Selanjutnya korban apa lagi?” tulis salah satu akun di X (Twitter) sambil menandai politisi @habiburokhman.
Publik juga mempertanyakan apakah akses terhadap bukti oleh korban pelecehan seksual patut dijerat UU ITE, terutama ketika proses hukum terhadap pelaku pelecehan masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan kedua perkara tersebut.
Sementara itu, UB (35) telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap penerapan UU ITE yang kerap dikritik karena berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual.
Masyarakat di Pagar Alam, Sumsel, dan sekitarnya berharap penegak hukum segera memberikan keadilan yang seimbang dan melindungi korban. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin