Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus hubungan asmara (love scamming) yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Selama beroperasi sejak Juli 2025, komplotan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang wanita warga negara Jerman berinisial F yang sudah lama tinggal di Indonesia dan juga merupakan mantan istri dari seorang artis. Dalam sindikat ini, F berperan sebagai model atau umpan untuk memikat para korban.
“Model yang dapat kami amankan ini tugasnya melayani video call sesuai yang diinginkan korban, sementara peran marketing yang mencari korban,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Senin (1/6/2026).
Dalam kasus ini, komplotan pelaku mencari target melalui berbagai aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta platform media sosial. Ketika korban sudah terjerat secara emosional, pelaku akan mengarahkan mereka untuk melakukan investasi kripto melalui platform perdagangan palsu yang telah dikendalikan oleh jaringan tersebut.
Baca Juga: 15 Situs Download Buku Gratis Terlengkap 2026, Akses Jutaan EBook PDF Tanpa Bayar
Penyidik mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisasi dengan pembagian divisi dan tugas, mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari total 39 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas, sebanyak 33 orang di antaranya berada dalam divisi marketing yang bertugas khusus untuk mencari korban dengan menggunakan identitas palsu.
Selain bagian marketing dan model, polisi juga mengamankan pihak yang berperan sebagai penyedia tempat beserta sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Selama hampir satu tahun beroperasi, kelompok ini tercatat sempat berpindah-pindah dan menggunakan empat kantor yang berbeda sebelum akhirnya digerebek oleh aparat penegak hukum.
Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menggunakan pendekatan personal serta iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Ia menegaskan agar publik tidak gampang tergiur oleh ajakan berinvestasi dari orang asing yang baru dikenal melalui media sosial ataupun platform komunikasi digital.
Editor : Bahana.