Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Saksi Ahli ITE Nilai Unsur Pemerasan Tak Terpenuhi, Nikita Mirzani Berpeluang Lolos dari Jeratan Hukum

Khansa Qisthi Fathinah • Senin, 13 Juli 2026 | 13:43 WIB
 dan Artis Nikita Mirzani. (Kolase IG/henri_subiakto dan Nikita Mirzani)
Pakar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto dan Artis Nikita Mirzani. (Kolase IG/henri_subiakto dan Nikita Mirzani)

 

RADAR MALIOBORO - Artis Nikita Mirzani dinilai memiliki peluang terbebas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Penilaian tersebut muncul setelah Pakar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto, menilai unsur pengancaman dan pemerasan dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Pandangan itu disampaikan Henri saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Lelah Diterpa Rumor, Celine Evangelista Pilih Ungkap Status Pernikahannya

Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur bahwa tindak pidana pemerasan harus memenuhi unsur ancaman, paksaan, serta adanya tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.

Usai mempelajari berkas perkara, Henri menyebut tidak menemukan adanya ancaman sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Henri menjelaskan, ancaman yang dimaksud dalam Pasal 27B berkaitan dengan tindakan membuka rahasia seseorang, bukan persoalan yang menyangkut suatu produk.

Baca Juga: Kisah di Balik Penyelamatan 16 Bersaudara di Ohio Amerika Serikat: Ibu Menikah di Usia 15 Tahun

“Ngancam itu misalnya begini, kalau di pasal 27B itu harus ngancam akan membuka rahasia, rahasianya apa? Rahasia orang, bukan rahasia produk. Undang-Undang ITE Pasal 27B itu untuk orang, untuk persoalan lindungin orang,” papar saksi ahli ITE dikutip dalam video wawancara bersama awak media.

Menurut Henri, apabila yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dinilai merugikan sebuah produk, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui jalur perdata.

Ia menjelaskan pandangannya melalui contoh berikut.

“Jadi misalnya ada yang menjelek-jelekkan produk atau enggak atau katakanlah Nikita menjelek-jelekkan produk itu perdata untuk disidangkan di perdata, benar enggak produknya dirugikan,” tuturnya.

Henri juga menilai Nikita memiliki peluang untuk terbebas dari perkara tersebut.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pendapatnya murni berdasarkan kajian hukum dan bukan karena memiliki hubungan pribadi dengan Nikita.

Baca Juga: Pebalap Muda Astra Honda Melesat Raih Double Podium IHTTC 2026 Sepang

“Bisa bebas itu bisa saja. Dan kalau saya sebagai ahli, saya enggak kenal sama Nikita. Saya tidak pernah berhubungan ketemu juga belum pernah,” katanya.

Selain itu, Henri menyoroti masih adanya kekeliruan dalam memahami penerapan Undang-Undang ITE.

Menurutnya, aturan tersebut tidak jarang digunakan secara kurang tepat pada kasus-kasus tertentu.

“Tapi saya melihat bahwa problema seperti ini adalah problema yang sering dilakukan atau terjadi karena Undang-Undang ITE ini kadang kala ya dipahami secara keliru apalagi kalau sudah terkait dengan politik, Undang-Undang ITE seringkali dipakai untuk bungkam,” paparnya.

Baca Juga: Seperti Malam yang Enggan Usai dan Amarah yang Tertidur dalam Lagu ‘N’ Milik GHO$$

Di sisi lain, Nikita Mirzani telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Putusan tersebut membuat hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari empat tahun menjadi enam tahun.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan permohonan PK diajukan bukan karena adanya bukti baru, melainkan atas dugaan kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai memiliki konstruksi hukum serupa.

“Enggak ada novum. Kita mengajukan alasan PK ini dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah adanya pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Menyerah menjadi Pilihan yang Tepat: Tiffany Kenanga Patahkan Keraguan Lewat Single Terbaru Kata Siapa

Menurut Usman, terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga kasasi.

Ia menilai ada perbedaan putusan pada perkara yang memiliki konstruksi hukum, penerapan pasal, waktu, dan lokasi kejadian yang sama.

“Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” ucap Usman.

“Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabene perkara ini identik, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU,” jelas Usman Lawara.

“Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK, dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim,” kata Usman.

Baca Juga: Guru Paud, Siswa SMA hingga Mahasiswa Ikuti SR Camp 2026

Keterangan saksi ahli dalam sidang PK menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kembali perkara yang menjerat Nikita Mirzani.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang akan menentukan apakah permohonan Peninjauan Kembali tersebut dapat mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum sebelumnya. 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pakar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) #Henri Subiakto #Reza Gladys #nikita mirzani #tppu