Gelombang Unfollow Hotman Paris Ramai di Media Sosial, Seruan Boikot Produk Ikut Mencuat

Khansa Qisthi Fathinah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:47 WIB
Poster bertajuk “Unfollow Hotman Paris” yang beredar di media sosial berisi ajakan untuk berhenti mengikuti Hotman Paris dengan mencantumkan sejumlah kritik terkait kontroversi dan gaya hidupnya. (X/cocotedemit)
Poster bertajuk “Unfollow Hotman Paris” yang beredar di media sosial berisi ajakan untuk berhenti mengikuti Hotman Paris dengan mencantumkan sejumlah kritik terkait kontroversi dan gaya hidupnya. (X/cocotedemit)

RADAR MALIOBORO - Nama pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi perbincangan di media sosial setelah keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Di berbagai platform digital, muncul ajakan untuk berhenti mengikuti akun media sosial Hotman Paris yang disertai seruan memboikot produk kopi yang selama ini identik dengannya. 

Reaksi tersebut bermula setelah pengumuman penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Dalam waktu singkat, tagar #UnfollowHotmanParis ramai digunakan warganet sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Teori vs Kekuasaan: Pemuda Istimewa Telanjangi Buku 'Paradoks Indonesia', Mengapa Faktanya Berbeda Saat Memimpin?

Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah pengikut akun Instagram Hotman Paris juga mengalami penurunan dalam kurun waktu satu hari. 

Tidak hanya menyasar akun media sosialnya, sejumlah unggahan di berbagai platform turut menyerukan boikot terhadap produk Kopi Luwak yang selama ini kerap dikaitkan dengan Hotman Paris. 

Ajakan tersebut muncul karena citra produk dinilai melekat dengan sosok pengacara tersebut, meski tidak seluruh warganet memiliki pandangan yang sama. 

Di tengah ramainya perbincangan publik, kritik juga datang dari lingkungan keluarga.

Dua putra Hotman Paris, Frank Alexander Hutapea dan Fritz Hutapea, ikut menjadi sorotan setelah menyampaikan pandangan mereka melalui media sosial terkait polemik yang sedang berkembang. 

Baca Juga:  Astra Motor Yogyakarta X Yayasan Putik Indonesia Berkarya, Berikan Edukasi Berkendara Aman bagi Masyarakat Kali Code

Hingga kini, isu tersebut masih menjadi pembahasan di media sosial dengan beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian warganet menyampaikan kritik terhadap langkah hukum yang diambil Hotman Paris, sementara sebagian lainnya menilai setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Febrie Adriansyah Gelombang Unfollow Hotman Paris Seruan Boikot kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung hotman paris