RADAR MALIOBORO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia.
Pria berinisial MSO itu diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diduga membawa sabu dan sekitar 70 ribu butir pil ekstasi ke Indonesia.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memberantas peredaran narkotika lintas negara yang masih menyasar Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu serta puluhan ribu butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di dalam negeri.
Baca Juga: Strategi Frugal Living Tanpa Menderita: Cara Anak Muda Menabung di Tengah Gempuran Gaya Hidup FOMO
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal narkotika, jalur masuk barang, hingga pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.
Pemeriksaan terhadap tersangka juga dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan status hukum pilot asal Malaysia itu telah ditingkatkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Eko.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penerima maupun pengendali distribusi narkotika tersebut di Indonesia.
Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian jaringan yang terlibat.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur transportasi internasional masih menjadi salah satu modus yang dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Karena itu, pengawasan di pintu masuk negara terus diperkuat melalui kerja sama antara kepolisian dengan instansi terkait.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat berwenang.
Editor : Meitika Candra Lantiva