Hakim PN Sleman Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Aktivis Sebut Ada Kejanggalan di Sidang Praperadilan Kasus Hibah Pariwisata

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:19 WIB
Proses persidangan praperadilan dengan pemohon RA. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Proses persidangan praperadilan dengan pemohon RA. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 SLEMAN - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa, dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait perannya sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Raudi Akmal, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Aktivis Arifin Wardiyanto menyampaikan laporan tersebut pada Senin (3/8) lalu setelah memantau jalannya persidangan.

Arifin menyoroti secara khusus sidang kelima yang berlangsung Jumat (24/7). Agenda saat itu adalah mendengarkan keterangan tiga penyidik dari Kejaksaan Negeri Sleman sebagai termohon. Menurutnya, proses di ruang sidang menunjukkan sejumlah kejanggalan yang dinilai menyimpang dari asas beracara yang wajar. “Saya tidak berkoordinasi dengan Kejari Sleman. Saya hanya masyarakat yang memantau dan menyaksikan langsung di persidangan,” katanya saat dihubungi, Jumat (7/8).

Ada tiga poin yang menjadi perhatiannya. Pertama, sikap penasihat hukum pemohon yang dinilai terlalu pasif. Ketika diberi kesempatan untuk bertanya kepada para penyidik, pihak pemohon memilih diam dan tidak mengajukan satu pertanyaan pun. Kedua, adanya isyarat kedipan mata sesaat sebelum keputusan untuk tidak bertanya itu diambil. Gestur tersebut, kata Arifin, menimbulkan kecurigaan adanya koordinasi terselubung.

Poin ketiga adalah sikap hakim yang dinilai terlalu aktif. Ia disebut mengambil alih peran dengan mencecar dan mengajukan banyak pertanyaan mendalam kepada penyidik. Menurut Arifin, dalam sidang praperadilan hakim semestinya bersikap pasif, independen, dan hanya menguji aspek formil administratif. “Namun hakim justru bertindak aktif seolah menjadi penasihat hukum pengganti yang menggali kelemahan pihak termohon,” ujarnya.

Baca Juga: Aplikasi SIMETRIS Hadir di Jogja, Pantau Dapur Makan Bergizi Gratis dari Petani hingga Piring Anak

Tindakan tersebut diduga melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Khususnya prinsip berperilaku adil, tidak berpihak, serta mandiri tanpa pengaruh atau kecenderungan memihak salah satu pihak. Karena itu, Arifin meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim terlapor, termasuk meninjau rekaman CCTV atau video lain untuk memverifikasi gestur yang dimaksud, serta mengawasi seluruh rangkaian putusan dan perilaku hakim. “Harapannya hakim yang menyimpang bisa ditindak,” tambahnya.

Ia juga menilai bukti yang dimiliki penyidik Kejari Sleman sudah cukup kuat karena banyak saksi yang diperiksa sebelum penetapan tersangka. “Tidak selalu hakim itu dewa yang tidak pernah salah,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain, menegaskan bahwa pengadilan menghormati setiap pendapat dan pengaduan dari masyarakat. Hal itu dianggap sebagai bagian dari keterbukaan dalam negara hukum yang demokratis. “Kami memahami bahwa setiap perkara berpotensi menimbulkan pandangan berbeda di masyarakat terhadap putusan yang dijatuhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati prinsip independensi peradilan sebagai pilar penting. Putusan yang telah dijatuhkan, menurutnya, dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: 49 Sekolah di Kulon Progo Dapat Bantuan Rp 17,9 Miliar, Gedung Rusak Berat Segera Direvitalisasi

Laporan ini menambah perhatian publik terhadap proses penegakan hukum di tingkat lokal. Masyarakat menunggu bagaimana Komisi Yudisial menindaklanjuti aduan tersebut demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan. (del) 

 

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Hakim PN Sleman Dilaporkan KY Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Praperadilan Kasus Hibah Pariwisata Komisi Yudisial Sleman Independensi Peradilan Jogja