KULON PROGO – Keresahan warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, belum mereda. Di tengah proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret eks lurah setempat sebagai tersangka, warga kembali menyuarakan kekecewaan melalui pemasangan spanduk protes.
Spanduk tersebut dipasang di kawasan jalan menuju Balai Kalurahan Garongan pada Jumat (7/8). Pesan yang disampaikan mencerminkan kegelisahan masyarakat yang menilai proses hukum terhadap eks lurah berjalan lambat setelah penahanannya ditangguhkan.
Salah seorang warga Garongan, Suwarjo, mengatakan pemasangan spanduk bukan kali pertama dilakukan masyarakat. Sebelumnya, warga juga pernah memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk respons terhadap perkara yang melibatkan eks lurah.
Menurut dia, masyarakat sempat memberikan dukungan ketika aparat kepolisian menetapkan eks lurah sebagai tersangka. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka hingga perkara tersebut memperoleh kepastian.
Baca Juga: Dukung Praktik Profesional Dokter, Halodoc Kenalkan Ekosistem 'Halodoc for Doctors' di Yogyakarta
Namun, situasi berubah setelah penahanan tersangka ditangguhkan.
“Kami warga resah, karena eks lurah hanya menjadi tahanan rumah,” ujar Suwarjo, Minggu (9/8/2026).
Suwarjo menuturkan, penangguhan penahanan menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Terlebih, eks lurah sebelumnya sempat menjalani penahanan pada Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo.
Penangguhan itu diberikan setelah kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. Sejak saat itu, tersangka tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan kepolisian.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Raih Community Advisor Kategori Sport Class Di AHSRIC
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian warga. Mereka mengaku masih melihat eks lurah menjalankan sejumlah aktivitas sehari-hari.
“Katanya sakit, tapi masih bisa ke mana-mana, ke kebun dan kolam. Berarti kondisinya sehat,” kata Suwarjo.
Warga juga khawatir penangguhan penahanan membuat proses hukum seolah kehilangan kepastian. Apalagi, menurut Suwarjo, perkara tersebut bukan satu-satunya persoalan hukum yang pernah dikaitkan dengan eks lurah.
Ia menyebut eks lurah pernah tersangkut perkara penyelewengan kas desa pada 2012. Selain itu, pada Juli 2026, warga kembali membuat laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah. Namun, masyarakat mengaku belum melihat perkembangan signifikan dari laporan tersebut.
Baca Juga: PSIM Jogja Datangkan Winger Kosta Rika, Marvin Loria Jadi Keping Terakhir Skuad Laskar Mataram
Di sisi lain, Polres Kulon Progo memastikan proses hukum tetap berjalan. Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menjelaskan penangguhan penahanan memang masih berlaku. Keputusan tersebut diberikan berdasarkan permohonan dari kuasa hukum tersangka dengan pertimbangan kesehatan.
Meski penahanan ditangguhkan, tersangka tetap berada dalam pengawasan kepolisian. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota.
“Walau ada penangguhan, tersangka wajib lapor,” jelas Sarjoko.
Polisi juga menyatakan pemantauan terhadap kondisi tersangka terus dilakukan. Jika kondisi kesehatan dinilai telah membaik, langkah penahanan di Polres Kulon Progo dapat kembali diterapkan.
Bagi warga Garongan, kepastian proses hukum menjadi hal yang paling mereka nantikan. Pemasangan spanduk tersebut menjadi cara masyarakat menyampaikan suara mereka agar perkara yang telah menyita perhatian desa tidak berhenti tanpa kejelasan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap transparan dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara, sembari menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. (gas)
Editor : Iwa Ikhwanudin