SLEMAN – Aksi seorang pria yang nekat merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Gamping, Sleman, menjadi perhatian setelah videonya beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat melakukan tindakan nekat ketika palang perlintasan sedang turun sebagai tanda kereta api akan melintas. Bukannya menunggu hingga perjalanan kereta selesai dan palang kembali terbuka, pria tersebut justru menarik bagian palang hingga rusak.
Peristiwa itu terjadi di Perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.
Pria yang diamankan polisi diketahui berinisial S, 24 tahun, seorang mahasiswa.
Baca Juga: Insiden Pemukulan Kiper di Liga Amatir Bantul Bikin Geger, Askab PSSI Serahkan ke Polisi
PS Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, petugas dari Polsek Gamping telah mengamankan S setelah diduga melakukan pengrusakan fasilitas perlintasan kereta api.
Menurut Argo, kejadian bermula ketika S mengendarai sepeda motor dari arah selatan. Saat tiba di perlintasan, S berhenti karena palang sedang ditutup untuk memberikan kesempatan kereta api melintas.
Namun, situasi kemudian berubah. S diduga emosi dan menarik palang pintu perlintasan yang berada di sisi selatan. Tarikan tersebut membuat palang mengalami kerusakan hingga patah.
Setelah melakukan tindakan tersebut, S kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan ke arah utara.
Baca Juga: Merapi Belum Benar-Benar Tenang, 15 Guguran Lava Terjadi dalam Sehari
Masalah ternyata belum selesai.
Sekitar 30 menit kemudian, S kembali mendatangi Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng. Kali ini, dia diduga menantang petugas yang berada di lokasi.
Warga dan petugas PT KAI yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menghubungi Polsek Gamping. Polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Cari Rumput di Bukit Klangon Sleman, Warga Kalitengah Lor Ditemukan Meninggal di Dasar Tebing
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga meminta keterangan seorang petugas patroli PT KAI berinisial R, 32 tahun. R merupakan warga Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping.
Akibat aksi tersebut, palang pintu perlintasan kereta api sisi selatan mengalami kerusakan. Nilai kerugian materiel sementara diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Polisi juga menemukan fakta lain dalam pemeriksaan awal. S diduga berada dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan pengrusakan.
Saat ini, S masih diamankan di Polsek Gamping. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
Argo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terlebih sampai melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain maupun merusak fasilitas umum.
Baca Juga: Kabut Tebal Selimuti Kulon Progo Setiap Pagi, Warga Diminta Waspada Saat Berkendara
Palang pintu perlintasan kereta api bukan sekadar penghalang kendaraan. Fasilitas tersebut menjadi bagian penting dari sistem keselamatan yang memberi tanda kepada pengguna jalan agar berhenti ketika kereta api akan melintas.
Karena itu, tindakan merusak palang perlintasan berpotensi mengganggu keselamatan, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga pengendara lain dan perjalanan kereta api.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat yang menemukan gangguan maupun kerusakan fasilitas perlintasan agar segera melaporkannya kepada petugas kepolisian atau PT KAI.
Persoalan di ruang publik, kata Argo, semestinya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada kerusakan fasilitas keselamatan yang digunakan banyak orang. (del)
Editor : Iwa Ikhwanudin