SLEMAN – Suasana di perlintasan kereta api JPL 734, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mendadak menjadi perhatian setelah lengan palang pintu di sisi selatan mengalami kerusakan. Palang tersebut patah setelah diduga dirusak oleh seorang pengendara sepeda motor pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kerusakan fasilitas keselamatan itu langsung mendapat perhatian dari KAI Daop 6 Yogyakarta. Bagi operator kereta api, palang pintu bukan sekadar perlengkapan di tepi jalan. Fasilitas tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga pengguna jalan agar tidak berada di jalur kereta ketika perjalanan kereta berlangsung.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyayangkan tindakan tersebut. Menurut dia, perusakan palang perlintasan dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih besar apabila tidak segera ditangani.
Meski demikian, kejadian di JPL 734 Gamping itu tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api. Petugas KAI langsung bergerak untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memperbaiki bagian palang yang rusak.
Baca Juga: Palang Perlintasan KA Banyumeneng Sleman Dirusak Pria 24 Tahun, Diduga Mabuk hingga Tantang Petugas
Selama proses perbaikan berlangsung, perlintasan sebidang tersebut mendapat pengawasan dari jajaran pengamanan KAI Daop 6 Yogyakarta. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengguna jalan tetap dapat melintas dengan aman meski sistem palang sedang dalam penanganan.
Perbaikan akhirnya rampung sekitar pukul 18.35 WIB. Setelah pengerjaan selesai, palang pintu kembali dapat digunakan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Perbaikan telah selesai dan palang pintu perlintasan kembali berfungsi dengan baik,” ujar Feni dalam keterangan resmi yang diterima Senin (10/8/2026).
KAI Laporkan Dugaan Perusakan Palang KA ke Polisi
Baca Juga: Insiden Pemukulan Kiper di Liga Amatir Bantul Bikin Geger, Askab PSSI Serahkan ke Polisi
KAI Daop 6 Yogyakarta tidak menganggap kerusakan tersebut sebagai persoalan sepele. Dugaan tindakan perusakan telah dikoordinasikan dengan kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan resmi juga telah dibuat oleh KAI. Aparat bersama petugas KAI selanjutnya akan berkoordinasi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi di perlintasan kereta api.
Bagi KAI, menjaga palang pintu perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Sebab, kerusakan sekecil apa pun pada fasilitas keselamatan berpotensi menimbulkan persoalan ketika kereta melintas.
Feni juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri menerobos ketika palang pintu sudah mulai turun. Pengguna kendaraan harus berhenti dan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Baca Juga: Merapi Belum Benar-Benar Tenang, 15 Guguran Lava Terjadi dalam Sehari
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan.
Kewajiban pengemudi juga diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi harus berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat tanda lain yang mengharuskan kendaraan berhenti.
Jangan Pertaruhkan Nyawa di Perlintasan Kereta
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat Sleman dan pengguna jalan lainnya agar tidak menganggap remeh aturan di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Cari Rumput di Bukit Klangon Sleman, Warga Kalitengah Lor Ditemukan Meninggal di Dasar Tebing
Menerobos palang yang sedang turun bukan hanya berpotensi dikenai sanksi. Lebih dari itu, keputusan beberapa detik tersebut dapat mempertaruhkan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta, maupun pengguna jalan lainnya.
Begitu pula dengan tindakan merusak palang. Fasilitas tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, KAI mengajak warga ikut menjaga sarana keselamatan di setiap perlintasan kereta api.
“Keselamatan harus menjadi kepentingan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan ikut menjaga prasarana keselamatan di sekitar perlintasan kereta api,” kata Feni.
Peristiwa di JPL 734 Gamping menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan kereta api tidak hanya bergantung pada petugas. Kesadaran setiap pengguna jalan menjadi bagian penting agar perjalanan kereta dan aktivitas warga di sekitar rel dapat berlangsung aman.
Baca Juga: Dukung Praktik Profesional Dokter, Halodoc Kenalkan Ekosistem 'Halodoc for Doctors' di Yogyakarta
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja