Mahasiswa Ngamuk Rusak Bendera dan Palang Pintu Kereta di Sleman-Bantul, Polda DIY Ungkap Motifnya

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16 WIB
Jumpa pers kasus perusakan palang kereta dan bendera merah putih di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Jumpa pers kasus perusakan palang kereta dan bendera merah putih di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN — Rasa prihatin dan amarah publik Yogyakarta membuncah usai menyaksikan rekaman video aksi tak terpuji seorang pemuda yang viral di media sosial.

Tanpa memikirkan keselamatan warga dan simbol kehormatan negara, seorang pengendara sepeda motor nekat merusak palang pintu perlintasan kereta api Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Tak berselang lama, amukan tersebut menyasar pada perusakan bendera Merah Putih di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Goresan luka sosial ini akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah DIY mengonfirmasi bahwa aksi destruktif di dua tempat berbeda tersebut dilakukan oleh orang yang sama.

Sosok di balik kegaduhan ini adalah S (24), seorang pemuda yang statusnya masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, kepastian identitas pelaku diperoleh usai penyidik mencocokkan ciri-ciri fisik, pakaian yang dikenakan, kendaraan yang digunakan, hingga garis waktu kejadian.

Rangkaian peristiwa memilukan tersebut bermula pada Minggu (9/8) sore sekitar pukul 17.10 WIB, saat pelaku merusak bendera Merah Putih di Bantul.

Sekitar 20 menit kemudian, ia bergeser ke wilayah Sleman dan melampiaskan kemarahannya pada palang pintu kereta api.

Ihsan menjelaskan, emosi tak terkontrol yang berujung aksi anarkis tersebut dipicu oleh efek merusak dari alkohol.

Baca Juga: Menatap Wajah Baru Kulon Progo: Ketika Harapan Pembangunan Berpadu Restu Ngarso Dalem

"Motif pelaku melakukan tindakannya karena pengaruh miras atau mabuk," tegas Ihsan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).

Kondisi mabuk berat membuat kesadaran mahasiswa tersebut hilang hingga melakukan tindakan membahayakan. Hasil pemeriksaan awal juga menguak sisi personal pelaku yang tengah tertekan masalah internal keluarga. Pelaku merasa kalut usai mendapat teguran keras dari sang kakak karena sering membolos kuliah.

Meski sempat kembali ke pos perlintasan Banyumeneng untuk menantang petugas dalam kondisi emosi membara, beruntung tidak ada korban jiwa maupun kekerasan fisik terhadap petugas dan warga sekitar. Petugas di lapangan bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum situasi makin meruncing. Polisi menegaskan kasus ini murni tindak pidana personal dan tidak bertaut dengan jaringan kejahatan tertentu.

Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, S kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi Rutan Polresta Sleman. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 321 KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP terkait perusakan fasilitas umum dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 234 KUHP tentang perusakan lambang negara dengan ancaman tiga tahun penjara.

Baca Juga: Jeritan Peternak Kulon Progo: Harga Telur Anjlok Bebas, Dihantam Banjir Pasokan dan Modal Raksasa

Penanganan hukum dilakukan secara terpisah oleh Polres Bantul dan Polresta Sleman untuk memastikan keadilan bagi publik dan menjaga iklim Kamtibmas Jogja tetap kondusif. (del) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Mahasiswa Rusak Palang Kereta Perusakan Bendera Merah Putih Polresta Sleman polda diy Berita Jogja Hari Ini