Dua Kali Ganti Kepala Kejari, Kasus Dugaan Korupsi PT. SAK Kulon Progo Tak Segera Rampung

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:54 WIB
SEGEL: Eks Karyawan PT. SAK menyegel batching plan setelah perusahaan diberhentikan operasionalnya. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 
SEGEL: Eks Karyawan PT. SAK menyegel batching plan setelah perusahaan diberhentikan operasionalnya. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 

 KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo menghadapi kebingungan untuk menentukan nasib PT. Selo Adikarto (SAK). Lantaran, penyelidikan kasus seakan tak rampung di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Padahal dua kali sudah, terjadi perombakan Kepala Kejari beserta jajarannya.

Kasus yang melanda PT. SAK dimulai sejak munculnya dugaan korupsi. Juni 2025, Kejari Kulon Progo menaikkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut. Pemkab yang menghargai penanganan kasus itu, langsung memberhentikan operasional sementara PT. SAK.

Namun, setahun lebih berlalu kasus tersebut mandeg di tangan Kejari Kulon Progo. Bahkan dua kali kepala kejari diganti dan dimutasi. Diantaranya, Kepala Kejari Kulon Progo Anton Rudiyanto yang menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus PT.SAK diganti Yuliyati Ningsih pada akhir 2025 lalu. Belum genap setahun mengabdi di Bumi Binangun, Yuliyati diganti Putri Ayu Wulandari pada Agustus 2026. Total tiga kali perombakan Kepala Kejari Kulon Progo terjadi di tengah penanganan kasus PT. SAK. Selain perombakan kepala, telah terjadi perombakan pada jabatan setingkat kasi di tubuh Kejari Kulon Progo.

Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, pemkab berupaya menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga mencapai satu tahun berlalu. Namun, hingga kini titik terang kasus dugaan korupsi PT. SAK tak segera terungkap.

Baca Juga: Serasa Liburan ke Eropa, K Ville Kaliurang Tawarkan Pesona Negeri Dongeng di Lereng Merapi

"Kami menunggu kepastian hukum, untuk menentukan nasib PT. SAK," ucap Arif, Kamis (13/8).

Arif menjelaskan, kepastian hukum menjadi dasar penentuan nasib PT. SAK. Jika kepastian hukum telah didapat, pemkab dapat mengambil sikap untuk mempailitkan perusahaan atau kembali menyuntikkan modal. Sudah setahun lebih pemkab menunggu proses hukum yang berjalan. Namun, proses hukum masih ditangani oleh Kejari dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Inspektorat Daerah sebenarnya rutin berkordinasi dengan kejaksaan. Terakhir kali, Irda dan Kejari Kulon Progo telah bertemu dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ. Pertemuan itu, menunjukkan proses penyidikan mencapai tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

"BPKP sedang melakukan pendalaman data untuk menghitung kerugian negara," ucapnya.

Baca Juga: Jogja Fashion Week 2026 Resmi Dibuka, 13-16 Agustus 2026, Targetkan Raup Transaksi Rp 2 Miliar

Arif menjelaskan, pertemuan dengan BPKP menunjukkan adanya kekurangan data yang harus dilengkapi Kejari Kulon Progo. Namun, pihaknya tak mengetahui jenis data yang harus dilengkapi oleh kejaksaan. Menurutnya, data tersebut digunakan untuk mengukur kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhityo Prihambodo menyampaikan, penanganan kasus PT. SAK masih terus berproses. Terakhir kali, pihaknya telah memanggil beberapa saksi tambahan. Tujuannya, untuk melengkapi data penyidikan.

"Kami juga intensif berkordinasi dengan BPKP," ungkapnya.

Adhit menjelaskan, Kejari Kulon Progo rutin berkordinasi dengan BPKP DIJ untuk menaksirkan kerugian negara atas kasus tersebut. Harapannya, kasus dugaan korupsi PT. SAK dapat segera menunjukkan titik terang setelah muncul kerugian negara.(gas)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Kejari Kulon Progo PT SAK KEJAKSAAN kulon progo korupsi