MADURA - Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menyebut pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN (27), warga Surabaya. AN diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) ketika hendak kembali ke Surabaya.
“Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku,” kata Anang, Sabtu (12/9/2026).
Anang menambahkan, dari pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 33 cm.
“Motif pelaku melakukan pembun2 itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ungkap Anang.
Dendam itu ternyata sudah dipendam selama 11 tahun. Setelah mengetahui korban sudah bebas, pelaku mulai mencari informasi dan memantau aktivitas korban selama sekitar satu bulan.
Baca Juga: Novel Thriller Jepang “Enam Mahasiswa Pembohong” Diadaptasi Menjadi Film Korea “Final Interview"
Saat tiba waktunya, aksi pelaku dimulai pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berjalan kaki menuju lokasi kejadian di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, sambil membawa celurit dan memastikan korban sedang melaut.
“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” terang Anang.
“Pelaku diam membuntuti korban dari belakang dan membac*knu menggunakan celrt pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” tutur Anang.
Usai melukai korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, warga yang melihat kejadian tersebut sempat menolong korban, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Menteri Koordinator Bidang Pangan Tanggapi Problematika MBG: Manajemen yang Harus Kita Perbaiki
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Begitu menerima laporan, polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber