DM Instagram hingga Tes Kehamilan Jadi Bukti, Istri Sah Lima Anak Laporkan Dugaan Perzinaan

Magang Radar Malioboro • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 21:43 WIB
DM Instagram hingga Tes Kehamilan Jadi Bukti, Istri Sah Lima Anak Laporkan Dugaan Perzinaan
DM Instagram hingga Tes Kehamilan Jadi Bukti, Istri Sah Lima Anak Laporkan Dugaan Perzinaan

 


JOGJA — Seorang istri berinisial B.A.M., ibu dari lima anak, melaporkan NH dan FN ke kepolisian atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut didampingi kuasa hukum pada Rabu (23/9/2026).

Kuasa hukum B.A.M., Halimah Ginting, mengatakan kliennya telah berniat melapor sejak awal, tetapi kondisi psikologisnya belum memungkinkan. Setelah kondisinya stabil, laporan akhirnya dibuat.

Kasus ini terungkap pada 4 Juli 2026 ketika B.A.M. menemukan percakapan melalui DM Instagram di perangkat suaminya saat sedang menonton YouTube. Percakapan yang disebut berlangsung pada 1–3 Juli itu diduga berisi komunikasi bernuansa seksual antara NH dan FN.

Baca Juga: Lift Kaca 288 Meter di Tebing China Jadi Jalan Pintas Anak Sekolah

“Klien kami menemukan DM tersebut dan kemudian memotretnya sebagai bukti,” ujar Halimah.

Selain tangkapan percakapan, kuasa hukum menyebut terdapat hasil tes kehamilan yang menunjukkan positif. Mereka juga menyatakan kedua pihak yang dilaporkan mengakui percakapan tersebut memang terjadi.

Sebelum laporan dibuat, persoalan tersebut sempat dibicarakan melalui pertemuan keluarga. Namun, B.A.M. akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai istri.

Baca Juga: Lebih Takut Orang Kurang Tidur daripada Makan Kurang Nasi, Ini Alasannya Menurut Dokter Yohana


Kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perzinaan. Perkara tersebut merupakan delik aduan. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023

Halimah menegaskan, laporan tersebut dibuat bukan semata-mata karena perkara telah menjadi perhatian publik, melainkan karena kliennya ingin mendapatkan keadilan.

Saat ini, NH dan FN masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, sehingga dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Rantika Putriyani

Editor : Heru Pratomo
DM Instagram halimah ginting kuasa hukum perzinaan polda diy