Bakar Rak Minimarket untuk Alihkan Perhatian, Pria di Medan Curi Uang Kasir

Frencia Keliat • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:18 WIB
Polisi mengamankan pria berinisial A alias Ayub (23) yang diduga menggunakan modus membakar rak minimarket untuk mengalihkan perhatian karyawan sebelum mencuri uang dari kasir di Medan dan Deli Serdang. Sumber foto: https://vt.tiktok.com/ZSbdFChJp/
Polisi mengamankan pria berinisial A alias Ayub (23) yang diduga menggunakan modus membakar rak minimarket untuk mengalihkan perhatian karyawan sebelum mencuri uang dari kasir di Medan dan Deli Serdang. Sumber foto: https://vt.tiktok.com/ZSbdFChJp/ 

 MEDAN - Seorang pria berinisial A alias Ayub (23) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan modus membakar rak barang di sejumlah minimarket di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aksi tersebut dilakukan pada dua minimarket pada akhir Agustus 2026 dan kembali dilakukan untuk ketiga kalinya di kawasan Medan Selayang. 

Modus yang digunakan pelaku adalah membakar rak atau barang dagangan untuk mengalihkan perhatian karyawan sebelum mengambil uang dari laci kasir.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, pelaku telah menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite dalam botol kecil sebelum menjalankan aksinya. Api kemudian digunakan untuk membuat situasi di dalam minimarket menjadi gaduh.

Saat karyawan berusaha memadamkan api, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk menuju meja kasir dan mengambil uang. Polisi menyebut ide melakukan aksi tersebut diperoleh pelaku setelah melihat video di YouTube.

Baca Juga: Motor Baru Masih Dicicil, Ojol di Pondok Gede Kehilangan Kendaraan Diduga Usai Dihipnotis

Aksi pertama terjadi di minimarket kawasan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada 29 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, pelaku disebut berhasil mengambil uang sekitar Rp1 juta.

Dua hari kemudian, pada 31 Agustus 2026, pelaku kembali beraksi di minimarket di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, uang yang diambil mencapai Rp200 ribu. Total uang yang diperoleh dari dua aksi tersebut mencapai Rp1,2 juta.
Menurut keterangan polisi, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.

Aksi ketiga dilakukan di sebuah minimarket di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, pada Minggu (6/9/2026). Namun, kali ini aksinya diketahui dan pelaku berhasil diamankan warga sebelum kemudian diserahkan kepada polisi.

Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan sebuah tas kecil yang berisi uang Rp12 ribu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dinding Jebol dan Lapuk, Siswa SD di Bekasi Tetap Belajar di Tengah Ancaman Bangunan Ambruk

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku. A kini menjalani proses hukum di Polsek Medan Tembung.

(Frencia Keliat)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
ditangkap polisi melakukan pencurian modus membakar rak barang Kota Medan minimarket