JOGJA - Pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden hingga mengaku awalnya tak mau jadi lurah, diungkapkan terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Agus Santoso.
Pada sidang lanjutan, Selasa (28/11), saat membacakan nota pembelaan dari terdakwa yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
"Pada "2008 saya mendapat penghargaan dari presiden tingkat nasional," ucapnya.
Dengan mengenakan baju putih dan berpeci hitam Agus memegang lembaran kertas di hadapan majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri Herkutanto. Diawal siang, pledoi dibacakan oleh Agus terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan oleh tim penasehat hukum (PH) yang dipimpin Layung Purnomo.
Dalam pledoinya, Agus menyampaikan, jika pekerjaannya sebagai kepala desa merupakan kebaktian yang mulia. Dia memaparkan, jika mengelola sejumlah usaha meski berstatus lurah.
"Mungkin banyak yang tidak percaya pada awalnya saya menolak untuk dijadikan kepala desa," paparnya. Namun, akhirnya hal tersebut diyakinkan oleh orang tuanya sehingga akhirnya memutuskan untuk ikut konstelasi Pilkades.
Saat pertama kali menjadi lurah usia Agus masih 28 tahun. Dalam pledoinya disadari usia tersebut masih terbilang muda untuk memimpin wilayah Caturtunggal. Namun, diklaimnya selama periodenya menjabat pendapatan asli desa meningkat. rul).