Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Diimingi Rp 2 Juta, Ternyata Dijadikan PSK, Ditawarkan melalui Michat

Khairul Ma'arif • Kamis, 30 November 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO

JOGJA - Dua anak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh empat pelaku. Korban dijadikan pekerja seksual komersial (PSK) di Kota Jogja. Pelaku mengimingi gaji sebesar Rp 2 juta setiap dua pekan sekali agar berminat. Pada awalnya, korban tidak mengetahui jika dipekerjakan sebagai PSK. Pelaku berjumlah empat orang yang memiliki perannya masing-masing. 

 

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pelaku berinisial TI, MN, EK, dan HM. Sedangkan korban yang masih berstatus anak di bawah umur inisial KR dan MC. "TKP kejadiannya di sebuah hotel wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja," katanya, kemarin (29/11). 

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Sawitri mengungkapkan, peristiwa diketahui usai dilakukan penyamaran. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum TPPO. Lantas ditemukan adanya dugaan TPPO dan eksploitasi secara seksual terhadap korban anak. 

 

Dia menuturkan, pelaku TI dan MN berperan sebagai operator atau admin yang mewanarkan korban anak KR dan MC sebagai pekerja pelayan seksual melalui aplikasi Mi Chat. Sedangkan pelaku EK sebagai keamanan dan pelaku HM sebagai administrasi keuangan. "Mereka sudah berpindah-pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Kota Jogja," bebernya. 

Sawitri menyampaikan, dalam satu hari para korban mendapatkan masing-masing empat tamu setiap harinya dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. "Korban KR dan MC diiming-imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp 2 juta setiap dua minggu. Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku," imbuhnya. 

 

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 juncto 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rul).

Editor : Heru Pratomo
#polresta #tppo #michat