SLEMAN - Terdakwa mutilasi Waliyin terekam kamera CCTV di kos-kosan korbannya yakni Redho Tri Agustian. Itu terjadi pada 10 Juli 2023 lalu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan mutilasi dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/11).
Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi dari warga yang kali pertama menemukan tubuh korban Redho Tri Agustian di Sungai Bedog, Turi, Sleman.
Selain itu, tiga saksi berlatar belakang polisi juga turut bersaksi di persidangan. Ketiganya merupakan polisi yang melakukan penyelidikan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan disertai dengan mutilasi ini.
Kedua terdakwa hadir langsung dalam ruang persidangan. Waliyin dan Ridduan ditemani penasehat hukum (PH) yakni Sri Karyani. Sepanjang persidangan, kedua terdakwa hanya tertunduk saja.
Sejumlah barang bukti dihadirkan di persidangan. Di antaranya, pisau, golok, dan tabung gas Barang bukti tersebut diamankan dari kos Waliyin.
Seorang saksi dari kepolisian Ari Prasetyo menyampaikan, bertugas melakukan penyelidikan awal pasca viral ditemukannya potongan tubuh Redho di Turi, Sleman.
Dia menuturkan, melakukan penyelidikan awal dengan mencocokan penemuan potongan tubuh dengan laporan orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul.
Menurutnya, dilakukan pengecekan ke kos Redho di Ngebel, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Juga, kos Waliyin di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Saat dilakukan pengecekan di kos Redho terdapat rekaman CCTV. Sedangkan di kos Waliyin tidak ada.
Ari mengaku, dari situ penyelidikan dilakukan dengan meminta rekaman CCTV dari pemilik kos.
"Saya melihat sendiri dari rekaman CCTV terlihat wajah terduga pelaku (Waliyin, Red) menjemput Redho di kosnya," ucapnya dalam persidangan, Kamis (30/11).
Rekaman CCTV tersebut tertanggal Senin 10 Juli 2023. Sedangkan laporan hilangnya Redho teregister pada tiga hari setelahnya atau Kamis 13 Juli 2023.
Saat dijemput, hanya ada Waliyin dalam rekaman CCTV.
Saat dilakukan pengecekan di kos Waliyin, pemilik kos dan pemangku wilayah setempat menyatakan Waliyin pergi.
Setelah itu, saksi mengungkapkan, mendapati informasi jika kedua terdakwa pergi ke Bogor, Jawa Barat.
Oleh karena itu, dilakukan penyelidikan hingga ke Bogor. Tim berangkat pada Jumat (14/11).
Pada hari yang sama, tim tiba di tempat persembunyian kedua terdakwa. "Antara rumah Ridduan atau rumah orang tuanya, kedua terdakwa berada di sana. Jadi, dalam satu rumah," ucapnya.
Waliyin dan Ridduan ditangkap. Keduanya dibawa ke Mapolda DIY.
Selain mengecek rekaman CCTV di kos-kosan, saksi melakukan pemeriksaan terhadap kos korban. Di mana didapati kartu identitas. (rul)