Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Jangan Tebang Pilih, Kejaksaan Diminta Tidak Ragu Tetapkan Tersangka Lain

Reren Indranila • Jumat, 1 Desember 2023 | 21:58 WIB

 

SIDANG: Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus mafia pupuk yang menyeret terdakwa Ari Sulistianto selaku admin CV LM. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang. (ISTIMEWA)
SIDANG: Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus mafia pupuk yang menyeret terdakwa Ari Sulistianto selaku admin CV LM. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang. (ISTIMEWA)

RADAR MALIOBORO -  Proses hukum kasus mafia pupuk Kebumen masih berjalan. Terdakwa Ari Sulistianto, 37 tahun, menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penasehat hukum terdakwa Aksin meminta agar proses penegakan hukum mengedepankan asas “equality before the law”. Kejaksaan Negeri Kebumen dituntut tegas dan tidak selektif dalam menyelesaikan kasus ini.

“Jangan pilih tersangka. Setelah Anda menemukan elemennya, jangan ragu dan jangan ragu. “Segera identifikasi (tersangkanya),” ujarnya, Jumat, 12 Januari.

Menurut Aksin, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus. Dalam setiap kasus korupsi, seringkali banyak pihak yang terlibat. “Tersangka atau terdakwa yang kita tangani hari ini hanyalah seorang admin. Sedangkan direkturnya hanya sebagai saksi,” jelas Aksin.

Aksin meminta jangan mengabaikan fakta dan bukti permulaan yang cukup. Dia menambahkan, tim penyidik juga harus memastikan tidak ada pihak yang mengelak dari hukum. “Fungsi penegakan hukum harus menciptakan rasa keadilan,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kebumen menarik perhatian masyarakat luas. Khususnya bagi petani, mereka menilai hal ini akan menimbulkan kerugian. “Hal ini membuat petani tidak senang karena pupuk merupakan produk yang langka,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga harus mendapat informasi mengenai penanganan kasus tersebut secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui dengan jelas permasalahannya. "Harapan kami, masyarakat bisa ikut serta dalam proses pelacakan. Sehingga pada akhirnya masyarakat percaya," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Radar Jogja, Kejaksaan Kebumen juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus mafia pupuk. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam serangkaian kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kebumen Ahmad Sudarmaji mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan kasus mafia pupuk. "Karena saya sudah dua minggu dirawat di rumah sakit. Sekarang,  harus memulihkan diri untuk sementara waktu. Setelah itu saya harus menjalani perawatan selama lebih dari seminggu,” jawabnya singkat.

Sebelumnya Kejari Kebumen menetapkan Ari Sulistianto selaku admin CV. LM sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar. Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fid/ila)

Editor : Reren Indranila
#kebumen #pupuk #korupsi