KEBUMEN – Sidang lanjutan mafia pupuk subsidi di Kebumen mengungkap fakta baru. Di antaranya pemilik lahan di atas dua hektare yang bisa membeli pupuk bersubsidi.
Hal itu terkuak saat empat pemilik kios pupuk lengkap (KPL) asal Kebumen dihadirkan dalam proses persidangan kasus mafia pupuk di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (7/12).
"Agenda pekan depan masih seputar keterangan saksi. Kami minta dibuka secara terang benderang," jelasnya.
Dia berharap dalam proses hukum ini dapat berjalan sesuai koridor. Tanpa menyampingkan fakta dan bukti permulaan cukup. Tim penyidik, kata dia, juga harus memastikan tidak ada pihak yang bisa lolos dari jeratan hukum.
"Di Kebumen itu ada tujuh distributor pupuk. Sekarang sudah dipanggil kejaksaan. Ya, kami masih tunggu perkembangan," terang dia.
Baca Juga: Benarkah Vaping Lebih Bersih dari Rokok Tembakau? Lalu, Apa Kaitannya Vaping dengan Kesehatan Mental?
Sementara itu, salah satu pemilik KPL mengaku tahun lalu memang sempat terjadi kelangkaan pupuk. Kendati begitu, ia tidak mengetahui pasti kondisi tersebut hingga berujung mencuatnya kasus mafia pupuk.
"Waktu itu cari barang (pupuk) sulit. Misal ada, harus nebus harga mahal. Tidak tahu kalau buat mainan orang atas," kata pemilik KPL.
Sebelumnya, Kejari Kebumen telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus mafia pupuk ini ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar. Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data pupuk subsidi yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton. Terdakwa Ari, melalui CV LM diduga telah menyelewengkan pupuk subsidi keluar wilayah kerja. (fid/pra)