Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Bikin Konten 'Tukar Pasangan', Paranormal Gus Samsudin Digiring ke Jeruji Besi. Polisi Resmi Tetapkan Tersangka. Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar!

Meitika Candra Lantiva • Minggu, 3 Maret 2024 | 05:09 WIB
Gus Samsudin.
Gus Samsudin.

RADAR MALIOBORO - Pernah viral gegara perseteruan dengan Pesulap Merah, kini Samsudin Jadab alias Gus Samsudin kembali menjadi sorotan publik.

Pria yang mengaku sebagai paranormal sekaligus konten kreator itu digiring ke jeruji besi.

Ya, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka, buntut video aliran sesat yang membolehkan 'tukar pasangan' suami istri.

Video tersebut kemudian diunggah pada chanel YouTube Raka Official.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara yang digelar pada Jumat (1/3/2024).

Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2/2024).

Kasus ini bermula dari pernyataan Samsudin dalam video 'Tukar Pasangan' yang diunggah dalam akun YouTube Raka Official.

Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.

Pasca video tersebut viral di media sosial, Samsudin sejatinya sudah diperiksa oleh Polres Blitar Kota.

Hanya saja, Dirmanto menyebut dalam pemeriksaan itu dia diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.

"Dalam hal ini (pemeriksaan, Red) yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa, Red)," ujarnya.

Akibat aksi Samsudin itulah, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan perkara.

Setelah diambil alih oleh penyidik Polda Jawa Timur, Samsudin langsung dijemput paksa dari kediamannya di Blitar.

Dirmanto menyebut keputusan itu diambil penyidik lantaran Samsudin dikhawatirkan bakal melarikan diri.

Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon menyebut Samsudin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan dengan harapan bakal meningkatkan pengikut di akun YouTube tersebut.

Polisi masih terus mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut. (Zihan Yafi Alghani/Radar Malioboro)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Tukar pasangan #tersangka #bikin konten #Gus Samsudin #ditetapkan #konten kreator