Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kedapatan Bawa Senjata Api, Pemuda Asal Klaten Ini Dibekuk Polisi, Motifnya Konflik Asmara!

Adinda Ayu Farhani • Kamis, 4 April 2024 | 23:32 WIB
Tangkapan layar video penangkapan pemuda membawa senjata api di sekitar Masjid Suciati, Sleman, Selasa (2/4/2024) malam dan ilustrasi beceng.
Tangkapan layar video penangkapan pemuda membawa senjata api di sekitar Masjid Suciati, Sleman, Selasa (2/4/2024) malam dan ilustrasi beceng.


RADAR MALIOBORO - Beredar video penangkapan pemuda viral di media sosial.

 

Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) malam, sekira pukul 21.29 WIB.

Pelaku merupakan seorang pria yang tertangkap di dekat Masjid Suciati, Sleman.

Adapun barang bukti disita polisi berupa pistol atau beceng.

Kini tersangka sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman.

 Baca Juga: Waduh, THR Belum Cair, Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah Ngamuk Rusak Fasilitas Kantor

Dilansir dari Radar Jogja, tersangka merupakan Febriyanto, seorang mahasiswa asal Klaten, Jawa Tengah.

Aksi pemuda 19 tahun itu membawa senjata jenis airgun karena dipicu konflik asmara.

Mula-mula Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menerima laporan adanya dua orang berboncengan mengendarai motor matic tengah membawa beceng.

Lalu dilakukan pengejaran.

Sesampainya di sekitar Masjid Suciati, pemuda tersebut berhasil dihentikan.

Usai dilakukan penangkapan, tersangka mengaku pistol tersebut milik kerabatnya yang diambil tanpa izin. 

Baca Juga: Tuntutan Perjudian Game Roblox Disetujui oleh Hakim, Berikut Penjelasanya

Senjata yang dibawa merupakan Senjata jenis air gun tipe M9A1 dan dua butir amunisi gotri.

Senjata itu dibawa tersangka untuk berkelahi dengan mantan pacar kekasihnya berinisial W di Jalan Magelang.

Namun dari tersangka berkelit kalau senjata hendak digunakan untuk melukai seseorang. Ia mengaku, membawa senjata api hanya untuk menakut-nakuti lawannya.

Karena ia mendapatkan pesan direct message diajak berkelahi. 

Karena emosi, dia pun membawa senjata api tersebut.

Kendati begitu, polisi menegaskan kasus tersebut bukan klitih melainkan motifnya konflik asmara.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Undang-undang Darurat EI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#klaten #penangkapan pemuda bawa beceng #konflik asmara #dibekuk polisi #ancaman pidana #senjata api #pemuda