Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Sempat Mangkir, Sekjen DPR Indra Iskandar Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Marsa Andiny Putri • Rabu, 15 Mei 2024 | 21:25 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

RADAR MALIOBORO - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen) RI Indra Iskandar menanggapi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya pada Rabu (15/5). Indra diperiksa sebagai saksi di DPR RI terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Indra mendatangi markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 09.07 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Potret Sandra Dewi saat Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi di Kejagung

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5).

Pemeriksaan Indra Iskandar pada hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah mangkir pada Rabu (8/5) lalu.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024. 

Baca Juga: Ruang Penyimpanan iPhone Anda Penuh? Tenang, Lakukan 5 Cara Ini Untuk Menghemat Ruang

Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor darinpara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang. Sejumlah alat bukti itu kemudian disita untuk dianalisis guna melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga: Alan Walker Hebohkan Penggemarnya di Indonesia dengan Membagikan Nomor Whatsapp +62 nya. Catat Nomornya!

Adapun, kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut. 

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

Baca Juga: Mengenal Sosok Nayla Purnama, Pemeran “Vina” di Film Vina: Sebelum 7 Hari

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

 Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Ini Dia Cerita yang Dibagikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Saat Diundang Bank Dunia di Washington DC!

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Sekjen DPR Diperiksa KPK #penuhi panggilan KPK