RADAR MALIOBORO - Pegi Setiawan alias Perong bersembunyi di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung. Untuk menyembunyikan identitasnya, ayah kandungnya menghadirkan Pegi kepada penduduk setempat seperti keponakan, bukan anak.
”PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung. Di sana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya,” kata Direskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).
Di Katapang, Pegi tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Pegi pun mengganti namanya menjadi Robi. Topeng itulah yang membuat Pegi tidak ditangkap selama 8 tahun.
”Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” jelas Surawan.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkapkan Polda Jabar dalam jumpa pers usai penangkapan Pegi di kawasan Bandung beberapa waktu lalu.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran akan Berikan Kepercayaan Dunia Internasional
Dia menyebut, Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).***
Editor : Iwa Ikhwanudin