RADAR MALIOBORO - Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMK Negeri 56 Penjaringan, Jakarta Utara, mencuat ke permukaan setelah dilaporkan bahwa guru berinisial H diduga telah melecehkan 15 siswinya.
Kejadian ini terungkap setelah video yang berisi informasi mengenai kasus tersebut viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Pengaduan resmi terkait dugaan pelecehan ini disampaikan oleh masyarakat yang tidak disebutkan namanya melalui kana pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta, CRM, pada 5 Oktober 2024.
Menanggapi laporan ini, Dinas Pendidikan Jakarta segera melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan guru yang bersangkutan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa gangguan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam menangani kasus ini adalah melakukan pemeriksaan oleh pihak sekolah terhadap pelapor.
Kepala SMK Negeri 56 Jakarta Ngadina, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki niat untuk menutupi insiden ini.
Respons cepat terhadap laporan yang masuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan siswa.
Ngadina juga menyampaikan apreiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan pelecehan ini, yang menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap siswa di sekolah.
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva