Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

SADIS! Masih Kecil Sudah Tega Membunuh, Ketika Risiko Menjadi Bendahara Sekolah Adalah Dibunuh

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:09 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (Website/Jovee)
Ilustrasi kekerasan anak. (Website/Jovee)

RADAR MALIOBORO - AB adalah teman sekelasnya RA. Dia jengkel ke bendahara kelas itu lantaran dibangunkan saat sedang tidur di kelas dan kerap ditagih tunggakan iuran kas kelas yang sudah nunggak berbulan-bulan.

Ditambah keinginan AB untuk kembali berpacaran ditolak oleh RA.

Sebelum mengeksekusi, AB mengajak gadis itu ke pasar malam dan AB meminta agar RA menjemputnya di rumah. Saat RA tiba, AB seketika mencekik dan membekap RA hingga tewas karena kehabisan oksigen.

Pembunuhan itu dilakukan di pekarangan belakang rumah AB.
AB membawa jasad korban ke rumah temannya AD. Jaraknya 4 km dari lokasi pembunuhan.

Lebih memprihatinkan, AD menyetubuhi jasad RA yang telah dingin dan kaku sebanyak 2 kali. Setelah itu, kedua pelaku membuang jasad RA dengan karung di bawah rel KA Desa Mojoranu, Mojokerto Jawa Timur.

Terbongkarnya aksi keji tersebut setelah kepolisian mendeteksi keberadaan handphone (HP) RA yang dijual tersangka senilai Rp 1 juta.

Motor korban, yakni Honda Beat disembunyikan AD di belakang rumahnya. Dengan kondisi sudah tak utuh. Sejumlah sparepart sudah habis dijual.

AB mengaku kesal kepada korban lantaran sering dimintai uang iuran sekolah sebesar Rp 40 Ribu. AB dan AD merencanakan pembuangan mayat korban dan mengambil motor korban untuk biaya tebusan HP pelaku bernama AD.

Ternyata, AB dan AD tercatat merupakan buronan pihak kepolisian lantaran sudah beraksi melakukan kejahatan sebanyak 12 kali. Usut punya usut AB merupakan mantan pacar korban.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan kedua pelaku, AB dan AD harus mendekam di Rutan Polres.

Mereka terancam pidana mati hingga penjara seumur hidup karena dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35.

(Rati Perwasih)
Sumber : X akun @otakpelakuutama

Editor : Iwa Ikhwanudin
#risiko #kriminalitas #sadis #pembunuhan #menjadi #bendahara #sekolah