Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Terjerat Kasus Korupsi Izin Impor Gula: Tom Lembong Ditahan Kejaksaan Agung

Winda Atika Ira Puspita • Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:08 WIB
Potrest Tom Lembong.
Potrest Tom Lembong.

RADAR MALIOBORO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi terkait penerbitan izin impor gula pada tahun 2015 hingga 2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, Tom Lembong mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk 105.000 ton gula mentah.

Kasus ini menarik perhatian karena pada rapat koordinasi antar-kementerian tanggal 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia mengalami surplus gula, yang berarti tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan impor gula dalam jumlah besar.

Namun, Tom Lembong diduga tetap menerbitkan izin impor, bertentangan dengan keputusan rapat tersebut.

Kejagung melihat langkah ini sebagai penyalahgunaan wewenang yang mengindikasikan adanya tindak korupsi.

Keputusan untuk mengimpor gula saat negara dalam kondisi surplus dinilai merugikan keuangan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pasar.

Kejagung menegaskan akan melanjutkan penyidikan dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula kepada PT AP pada saat regulasi menyatakan bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, terdapat dugaan kolusi antara Tom Lembong dan delapan perusahaan swasta, yang bekerja sama mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Kejagung memperkirakan bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.

Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga mengganggu persaingan yang adil di pasar gula, yang merugikan pelaku usaha yang mematuhi hukum.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan menegakkan keadilan, memastikan semua pihak yang terlibat dalam korupsi ini dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yohana Britney Lifetoranisa Gowasa)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Tom Lembong #kejaksaan agung #menteri perdagangan #impor gula #Korupsi Gula #gula kristal #Kejagung #tom lembong tersangka