RADAR MALIOBORO – Video aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial.
Hal ini mengundang perhatian warganet. Salah satunya dibagikan akun X @bacottetangga_ pada Kamis (21/11/2024).
Bocah berusia 9 tahun berinisial MR menjadi korban persekusi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kronologi tersebut bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp 700.000 yang diduga dicuri korban di tempat penggilingan padi itu.
Dalam video tersebut, korban tampak dipukul dengan kedua tangannya yang diikat, dibanting, hingga dipaksa menenggak minuman keras (miras) oleh beberapa pria dewasa.
Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh korban
Selain itu, tampak beberapa pria dewasa di lokasi kejadian mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
Berulang kali terdengar suara korban yang menangis dan meminta ampun kepada orang-orang yang berada di lokasi.
Namun, tangisan korban disambut tawa oleh orang-orang di sekitarnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Selang beberapa lama, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku berinisial CS yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
CS ditangkap bersama dua terduga pelaku lainnya.
Kapolresta Tangerang Kimbes Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa tersebut.
“Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar.
Baktiar juga membenarkan bahwa korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras, kemudian beberapa kali korban dibanting.
“Iya ada disetrum, ditilang ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujarnya.
Korban mengalami trauma psikis pasca kejadian tersebut. Baktiar menyebut empat orang pelaku sudah ditangkap atas peristiwa tersebut.
"Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban. Pelakunya sudah kita tangkap, pelakunya empat orang, laki-laki semua," tuturnya. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva