Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Enam Orang Mengaku Wartawan Peras Seorang Wanita dengan Modus Skandal Perselingkuhan

Meitika Candra Lantiva • Senin, 17 Februari 2025 | 18:17 WIB
Ungkap kasus pemerasan atau pengancaman yang dilakukan enam terduga pelaku yang mengaku sebagai wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Ungkap kasus pemerasan atau pengancaman yang dilakukan enam terduga pelaku yang mengaku sebagai wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).

RADAR MALIOBORO - Enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap pihak kepolisian setelah diduga memeras seorang wanita dengan klaim memiliki bukti perselingkuhan.

Para pelaku terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki, yakni DTK (23), YDK (24), SH (27), FMS (27), DT (37), dan HB (55).

Mereka menggunakan ID Card pers guna meyakinkan korban saat menjalankan aksinya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dalam konferensi pers pada Sabtu (15/2/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, korban baru saja tiba di rumah usai menjemput anaknya dari sekolah.

Saat hendak masuk ke dalam rumah, ia didatangi oleh keenam pelaku yang mengaku sebagai wartawan.

“Mereka menuduh korban keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama pria yang bukan suaminya dan mengancam akan menyebarluaskan berita tersebut jika tidak diberi uang,” ujar Edy.

Para pelaku meminta korban membayar sejumlah Rp 300 juta sebagai imbalan agar berita dugaan perselingkuhan tersebut tidak dipublikasikan.

Merasa terancam, korban akhirnya menyanggupi permintaan para pelaku, namun menawar dan hanya sanggup membayar Rp 80 juta.

Sebagai tanda jadi, korban mentransfer uang muka sebesar Rp 15 juta ke rekening pelaku dengan janji melunasi sisa pembayaran pada 12 Februari di rumahnya.

Namun, korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dari tempat kejadian.

“Begitu menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Sleman langsung melakukan penyelidikan serta menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi para pelaku,” lanjut Edy.

Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 12 Februari 2025.

Keenam orang tersebut kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa. (Adam Jourdi Alfayed)

 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#cctv #Kapolresta Sleman #korban #Mengaku Wartawan Peras Seorang Wanita #skandal perselingkuhan #modus