RADAR MALIOBORO - Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Selain Nikita, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani.
"Benar, NM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial IM," kata Ade Ary dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
RGP melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, RGP menyebut Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Akibat tindakan tersebut, RGP mengaku mengalami kerugian besar secara materi maupun reputasi bisnisnya.
Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, memeriksa bukti-bukti yang ada, serta mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya," ujar Ade Ary.
Baca Juga: Nikmati Alam dengan Perkemahan, Bikers Honda Kumpul Bareng di Honda Bikers Motour Camp
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nikita terkait status tersangkanya.
Polisi pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. (Adam Jourdi Alfayed)