RADAR MALIOBORO - Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Selain itu, asisten Nikita Mirzani, yakni Mail Syahputra alias IM, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (3/12/2024), setelah Reza mengaku bahwa Nikita telah menjelek-jelekkan nama baik serta produk miliknya saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Reza sempat mencoba menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk mengajak bertemu dan bersilaturahmi.
Namun, menurut Ade Ary, respons yang diterima justru berupa ancaman.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkapnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalani oleh Nikita Mirzani dan asistennya. (Adam Jourdi Alfayed)