RADAR MALIOBORO - Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan, dokter Reza Gladys, yang mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024, saat RGP melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, RGP mengaku bahwa Nikita melalui siaran langsung di TikTok telah mencemarkan nama baiknya dan produk yang ia miliki.
Selain itu, RGP merasa terancam dan diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar atas arahan Nikita pada 13 November 2024, serta diminta lagi uang tunai Rp 2 miliar pada 15 November 2024.
Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua terhadap Nikita Mirzani, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Pada 4 Maret 2025, Nikita dan asistennya ditahan oleh penyidik.
Penahanan Nikita Mirzani ini menjadi perhatian publik, terutama karena sebelumnya, pada 3 Maret 2025, ia sempat melakukan siaran langsung di TikTok dan menyebutkan bahwa ia mengenakan pakaian berwarna oranye.
Hal ini memicu spekulasi bahwa ia akan segera memakai baju tahanan.
Namun, pada kenyataannya, penahanan baru terjadi pada 4 Maret 2025.
Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya berada dalam masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara terkait kasus ini.
Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani, seorang artis kontroversial Indonesia, telah terlibat dalam berbagai kasus hukum yang menarik perhatian publik.
Berikut adalah kronologi beberapa peristiwa penting terkait penangkapan dan penahanan dirinya:
1. Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Dito Mahendra (2022):
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan Instagram Stories yang menyebut Dito sebagai "pemberi harapan palsu" dan penipu.
Sekitar pukul 14.50 WIB pada 21 Juli 2022, Nikita ditangkap oleh tim penyidik Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, saat bersama anak dan asistennya.
Penangkapan dilakukan karena Nikita dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Setelah proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri Serang menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Serang Kota dan resmi menahan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Serang selama 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober 2022.
2. Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman terhadap Reza Gladys (2025):
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024, seorang pemilik merek skincare, atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Reza mengaku diminta uang Rp 4 miliar oleh Nikita, yang kemudian ditransfer pada 4 Desember 2024.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan seorang rekan bernama IM sebagai tersangka dalam kasus ini, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh kepolisian terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (4/3/2025).
Penahanan ini memicu desakan publik agar polisi juga menindak tegas pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap merugikan masyarakat.
Perjalanan hukum Nikita Mirzani menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana serius.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva