RADAR MALIOBORO - Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penangkapan ini diduga terkait kasus narkoba dan asusila yang melibatkan perwira menengah tersebut.
Polda NTT yang membawahi Polres Ngada membenarkan adanya penangkapan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti kasus yang membelit sang Kapolres hingga diamankan oleh DivPropam Polri.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya.
Henry mengungkapkan bahwa Polda NTT hanya bertugas mendampingi saat personel Div Propam Polri mengamankan Kapolres Ngada.
Penangkapan tersebut terjadi dua pekan lalu, tepatnya pada Kamis (20/2/25).
"Kami hanya mendampingi saat yang bersangkutan diamankan, dan sampai sekarang Kapolres Ngada masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri," imbuh Henry Novika Chandra.
Kabid Humas Polda NTT itu menegaskan bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan dikenakan tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.
Ia menambahkan bahwa apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat dalam posisi strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan akan diambil alih oleh Div Propam Polri sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sunnah Nabi Menganjurkan Makan Kurma Saat Berbuka, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Mabes Polri.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi terkait status hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Adam Jourdi Alfayed)