RADAR MALIOBORO - Seorang pria berinisial UD di Lampung Utara ditangkap polisi setelah diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke pihak berwajib.
Kejadian ini terjadi pada Desember 2024, namun UD baru diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada 5 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
Saat ini, UD tengah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara,” ujar Kombes Yuni.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat dan menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di Indonesia.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Saat ini, korban berada dalam pendampingan pihak berwenang guna mendapatkan perlindungan serta pemulihan trauma akibat kejadian yang dialaminya. (Adam Jourdi Alfayed)