Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Miris! Pria di Lampung Utara Ini Tega Cabuli Putri Kandung yang Berusia 2,5 Tahun, Kelakuan Bejat Dibongkar Sang Isteri

Meitika Candra Lantiva • Senin, 10 Maret 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi Anak Korban Pencabulan Oleh Ayah Kandung.
Ilustrasi Anak Korban Pencabulan Oleh Ayah Kandung.


RADAR MALIOBORO - Seorang pria berinisial UD di Lampung Utara ditangkap polisi setelah diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke pihak berwajib.


Kejadian ini terjadi pada Desember 2024, namun UD baru diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada 5 Maret 2025.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

Saat ini, UD tengah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara,” ujar Kombes Yuni.


Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat dan menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di Indonesia.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang kembali.


Saat ini, korban berada dalam pendampingan pihak berwenang guna mendapatkan perlindungan serta pemulihan trauma akibat kejadian yang dialaminya. (Adam Jourdi Alfayed)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kelakuan Bejat Dibongkar Sang Isteri #Cabuli Putri Kandung #lampung utara #pria #bejat