RADAR MALIOBORO - Dalam sebuah operasi yang mengungkap kreativitas penyelundupan, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang dikemas dalam paket berlabel "PlayStation 2".
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan di jasa ekspedisi di Jalan Raya Krebet Senggrong.
"Petugas menemukan sembilan koli paket yang mencantumkan PlayStation 2 sebagai isinya. Setelah diperiksa, ternyata berisi 3.280 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, dengan total mencapai 56.000 batang tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Operasi berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Raya Suropati Raya, di mana petugas menemukan 20 koli berisi 2.730 bungkus rokok ilegal jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total 46.080 batang tanpa pita cukai.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 102.080 batang, dengan nilai perkiraan Rp 151.620.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 76.170.800.
Gunawan menekankan bahwa penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena rokok ilegal tidak terjamin kualitasnya.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tambahnya.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengatasi perdagangan ilegal, terutama dengan inovasi penyamaran seperti menggunakan label "PlayStation 2".
Penindakan ini terjadi pada 21 April 2025 di dua lokasi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang harus terus berkomitmen untuk menjaga integritas sistem pajak dan melindungi konsumen dari produk ilegal. (Affan Yunas Hakim)
Editor : Meitika Candra Lantiva