Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Polresta Bandung Amankan Pengurus Ponpes atas Dugaan Pencabulan 8 Santriwati di Bawah Umur

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 17 Mei 2025 | 23:28 WIB
Ilustrasi seorang anak menangis di sudut ruangan.
Ilustrasi seorang anak menangis di sudut ruangan.

RADAR MALIOBORO - Polisi Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus RR (30), seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada (14/5/2025), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.

Kasus ini terungkap setelah sebuah laporan masyarakat menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara bahwa dari delapan korban, tiga di antaranya mengaku dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, sedangkan lima lainnya mengalami pencabulan dan kini mendapat pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Tiga sudah dilakukan visum di rumah sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh. Kemudian lima lainnya kita lakukan psikiatrum oleh UPTD PPA yang mana dilaksanakan pada hari ini,” ujar Luthfi, di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5).

Kompol Luthfi menambahkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya itu sejak 2023 lalu.

Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, terdiri dari lima korban dan dua saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian, dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fadel Muhammad)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dugaan Pencabulan 8 Santriwati di Bawah Umur #dugaan pencabulan #Dugaan Pencabulan pengurus ponpes di Bandung #Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 #Polresta Bandung