Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Mantan Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Korupsi APD Covid 19 Rp 319 Miliar, Hanya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta?

Iwa Ikhwanudin • Senin, 16 Juni 2025 | 22:06 WIB
Budi Sylvana.
Budi Sylvana.

JAKARTA - Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi COVID 19.

Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya pada Kamis (5/6/2025), hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meskipun tidak menerima aliran uang korupsi secara langsung, perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai menyimpang dari ketentuan saat pengadaan APD darurat.

Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, namun hakim memilih meringankan vonis dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Meski demikian, majelis hakim menyoroti beratnya dampak perbuatan Budi terhadap reputasi pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik terhadap Kemenkes.

Proporsionalitas Vonis Dinilai Terlalu Ringan

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 319,69 miliar, sesuai perhitungan BPKP.

Dua terdakwa lainnya, yakni pengusaha pemilik PT Energi Kita Indonesia dan PT Permana Putra Mandiri, dijatuhi vonis lebih berat: 11 tahun 6 bulan dan 11 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dengan kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp 59,98 miliar dan Rp 224,18 miliar.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyayangkan vonis ringan bagi Budi serta kedua pengusaha karena “akan semakin membuat orang berani untuk korupsi”.

Organisasi MAKI bahkan menyarankan agar jaksa mengajukan banding dan mengejar hukuman maksimal berdasarkan fakta terjadi dalam situasi bencana.

Dalam kasus ini, vonis Budi Sylvana dianggap tidak setimpal dengan skala kerugian negara dan risiko yang ditimbulkan pada sistem pengadaan publik saat darurat.

Hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, meski mencerminkan keterlibatan hukum, dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dan vonis untuk rekan terdakwa, sehingga memicu kritik dari berbagai kalangan.

(Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#covid #Budi Sylvana #jakarta pusat #pengadilan tindak pidana korupsi #alat pelindung diri #covid -19 #korupsi