Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Viral! Terkuaknya Kematian Brigadir Nurhadi: Dua Atasan Polisi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 9 Juli 2025 | 00:05 WIB
Brigadir Muhammad Nurhadi.
Brigadir Muhammad Nurhadi.


RADAR MALIOBORO - Misteri di balik kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Bidpropam Polda NTB, akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat diselimuti dugaan, penyelidikan mengungkap bahwa ia tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua perwira polisi yang merupakan atasannya sendiri.


Peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025, saat Brigadir Nurhadi menghadiri pesta tertutup di sebuah vila di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Ia kala itu bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, serta seorang wanita berinisial M.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, pemicu utama insiden berdarah tersebut adalah dugaan Brigadir Nurhadi merayu wanita berinisial M.

Wanita ini ternyata memiliki kedekatan khusus dengan salah satu tersangka.

"Hal ini diperkuat dari keterangan para saksi yang berada di lokasi," ujar Syarif saat konferensi pers di Mataram, Jumat (4/7/2025).

Korban disebut sempat mendekati dan merayu M sebelum berendam di kolam vila.

Dari Tenggelam Menjadi Tindak Kekerasan


Awalnya, kematian Nurhadi dilaporkan sebagai insiden tenggelam biasa.

Namun, desakan dari pihak keluarga yang curiga dengan luka-luka di tubuh korban mendorong polisi untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang.

Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan sebelum korban dinyatakan tewas.

Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi bahwa Brigadir Nurhadi sempat mengonsumsi zat berbahaya yang mengarah pada golongan psikotropika.


"Zat yang dikonsumsi korban terindikasi berbahaya dan bisa menimbulkan efek fatal. Untuk memastikan jenisnya, kami masih menunggu hasil laboratorium toksikologi dari Mabes Polri," tambah Syarif.


Akibat perbuatan mereka, Kompol Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan wanita berinisial M kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.


Sebagai konsekuensi hukum dan etik, Kompol Yogi dan Ipda Haris telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menjalani sidang etik pada 27 Mei 2025.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini sempat viral dan menjadi perhatian publik, bahkan tak jarang disamakan dengan kasus Ferdy Sambo karena melibatkan atasan yang menganiaya bawahannya hingga tewas. (Oktavian Marionoven L)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#gili trawangan #Kematian Brigadir Nurhadi #tersangka penganiayaan #viral #Kabupaten Lombok Utara #polisi