Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Diduga Ada Tindak Pidana Pencucian Uang, Nasabah Korban Gagal Bayar Kospin PAS Yogyakarta Berharap Polisi Sita Seluruh Aset

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 30 Juli 2025 | 03:59 WIB
Setyo Hadi Gunawan SH
Setyo Hadi Gunawan SH

SLEMAN - Perjuangan para korban gagal bayar (galbay) investasi Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS Yogyakarta untuk mendapatkan hak-haknya tak pernah surut.

Kali ini mendesak kepada pihak penyidik Kepolisian untuk menyita aset-aset yang diduga dibeli dari dana para nasabah.

Menurut Pengacara para korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan SH, total nilai aset-aset yang dikuasai terlapor ditaksir lebih dari Rp 200 miliar.

"Sejumlah aset-aset dimiliki terlapor dan keluarganya, diduga berasal dari dana nasabah senilai lebih dari Rp 200 miliar," kata Gunawan kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Gunawan menjelaskan, dari hasil penelusuran dan pendataan, pemilik Kospin PAS saat ini memiliki sejumlah sejumlah kekayaan baik dalam bentuk tanah, bangunan bahkan saham di sejumlah hotel bintang.

"Terlapor ini memiliki gedung pertemuan terbesar di wilayah Kabupaten Sleman, lalu memiliki 3 saham di hotel bintang 4 dan bintang 5 di Jogja, juga mempunyai sejumlah ruko yang terletak di Kota Jogja, Sleman dan Bantul."

"Termasuk memiliki rumah burung sarang walet di Pangandaran, Jawa Barat."

"Lantas punya tanah di wilayah Sleman seluas 2.500 meter persegi, 3.500 meter persegi, 7.000 meter persegi, 8.000 meter persegi dan seluas 1 hektare," bebernya.

"Terlapor ini juga memiliki saham pada salah satu franchise terkemuka di Indonesia meliputi usaha salon dan restoran," sambungnya.

Selain itu, terdapat aset bergerak berupa beberapa unit mobil mewah.

"Ada 3 sampai 4 unit mobil, dengan harga per unit pada kisaran Rp 300 juta," imbuhnya. 

Aset-aset tersebut, disinyalir telah diatasnamakan suami dan anak, bahkan dibalik nama atas nama keluarga besarnya. 

"Dan diindikasikan ada beberapa aset dialihkan ke pihak ketiga," sebutnya.

Dengan disertakan laporan dengan penerapan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan seluruh aset dapat terlacak dan segera dilakukan penyitaan.

"Kami berharap kepada penyidik Polda DIY segera melakukan penyitaan terhadap semua aset, karena pembelian beberapa aset tersebut dilakukan setelah terlapor membuka koperasi (Kospin PAS), terlapor baru bisa membeli aset-aset tersebut," cetusnya.

Sebelumnya, para nasabah korban Kospin PAS juga mempertanyakan soal penarikan laporan Polisi yang kini seluruhnya diambil alih oleh penyidik Polda DIY. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK membenarkan terkait penarikan penanganan kasus terpusat di Ditreskrimsus Polda DIY, ia menyebutkan, langkah hukum ini dalam rangka efektivitas proses penyidikan.

"Benar telah (penyidikan) diambil alih penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda DIY karena dari lima Laporan Polisi yang diterima terlapornya sama yaitu pengurus koperasi sehingga dengan penanganan perkara terpusat di Ditreskrimsus Polda DIY diharapkan proses penanganannya akan lebih efektif dan efisien serta dapat memudahkan dan mempercepat proses penyidikan," jelas Kombes Ihsan. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pengacara SHG #Kospin #penipuan #koperasi #Setyo Hadi Gunawan #koperasi simpan pinjam