Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Gagal Bayar, Nasabah Kospin PAM Yogyakarta Lapor ke Polisi, Berharap Uang Kembali

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:52 WIB
(istimewa)
(istimewa)

JOGJA - Dua orang nasabah koperasi simpan pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilaporkan ke Polresta Yogyakarta.

Dua nasabah gagal bayar, yakni berinisial I dan L telah menyetorkan sejumlah uang ke pengelola koperasi (terlapor) namun hingga laporan dibuat uang tidak bisa ditarik kembali.

Kerugian total sekitar Rp 800 juta.

"Adapun terlapor dalam kasus ini yakni AY selaku pengelola Kospin PAM yang sekaligus anak dari pengelola Kospin PAS Yogyakarta," kata tim penasihat hukum para korban, Vido Priambodo SH didampingi Nasikin SH dari kantor SHG Advokat, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan, kronologi kasus ini awalnya para korban menitipkan uang ke Kospin PAM sejak 2017.

Lantas pada 2020 ketika mereka ingin menarik kembali uang yang menjadi haknya para koban justru tidak dipenuhi pengelola koperasi, sehingga terjadi gagal bayar.

"Ternyata di beberapa bulan, bahkan beberapa tahun itu ternyata uangnya nggak bisa diambil," jelasnya.

Sampai akhirnya pada Mei 2025 salah satu korban melapor ke Polisi, lalu pada Juli 2025 korban lain menyusul melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.

Adanya pelaporan ke kepolisian tersebut diharapkan para korban ini bisa mendapatkan kembali uangnya.

Sebab menurut para korban, terlapor memiliki sejumlah aset yang bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan hak-hak para korban.

"Sehingga waktu itu kami sarankan untuk melakukan upaya hukum untuk bisa mengambil uang yang sudah diserahkan ke Kospin PAM tersebut."

"Kemudian kami melaporkan adanya dugaan tindak bedana penipuan, penggelapan, perbankan, serta TPPU yang dilakukan oleh AY sebagai pemilik koperasi," ungkapnya.

"Kerugian total sekitar Rp800 juta rupiah."

"Harapannya nasabah yang uangnya belum kembali bisa mendapatkan haknya melalui proses hukum yang tidak melanggar aturan," sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut.

Pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan dan telah memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi.

"Benar, sudah ada laporan, masih dalam lidik."

"Kalau saksi yang diperiksa ada tiga atau empat orang," jelasnya. 

Pemeriksaan saksi-saksi ini menurutnya masih akan terus dilakukan, termasuk memintai keterangan para korban. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kota jogja #Kospin #penipuan #penggelapan #Polresta Jogja #koperasi simpan pinjam