RADAR MALIOBORO – Polisi menangkap Syahdan Husein, administrator akun Instagram @gejayanmemanggil, saat ia berada di Bali pada Senin (1/9) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh LBH Bali, yang juga menyatakan bahwa Syahdan segera diterbangkan ke Jakarta dini hari tadi.
Syahdan Husein kini telah ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi destruktif di Jakarta.
Tersangka lainnya antara lain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan beberapa admin media sosial lainnya.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Syahdan dituduh melakukan kolaborasi penyebaran ajakan pengrusakan melalui akun Instagram Gejayan Memanggil.
Menurut anggota LBH Bali, Rezky Pratiwi, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan penangkapan maupun dugaan tindak pidana yang menjerat Syahdan.
Polisi berfokus menyelidiki apakah Syahdan terlibat memancing pelajar turun ke jalan dan berkontribusi terjadinya kerusuhan massa.
Syahdan Husein adalah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dikenal aktif sebagai admin akun “Gejayan Memanggil,” gerakan media sosial yang memulai aksi protes jalanan sejak tahun 2019, khususnya di Yogyakarta.
Jika terbukti terbukti melakukan penghasutan, ia bisa dijerat Pasal 160 KUHPN tentang penghasutan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara, serta ancaman hukuman berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. (Noval Sukri Hamdhani)
Editor : Meitika Candra Lantiva