Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 10 September 2025 | 19:07 WIB
Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah.

RADAR MALIOBORO – Ustaz Khalid Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023.

Khalid tiba sekitar pukul 11.04 WIB didampingi sejumlah pengacara.

Saat ditanya awak media, ia enggan memberikan banyak komentar terkait materi pemeriksaan.

“Doakan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa keterangan Khalid Basalamah diperlukan karena posisinya sebagai pemilik travel haji.

Ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi fakta terkait mekanisme distribusi kuota tambahan.

“KPK membutuhkan keterangannya untuk mendalami peran travel dalam pengelolaan kuota haji khusus, serta potensi adanya setoran tidak sah yang melibatkan oknum di Kementerian Agama,” kata Ali.

Ini merupakan jadwal pemeriksaan ulang setelah sebelumnya Khalid berhalangan hadir.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023.

Sesuai aturan, porsi kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota.

Namun, KPK menduga ada rekayasa untuk memperbesar porsi kuota khusus hingga melampaui ketentuan.

Bahkan, terungkap adanya kesepakatan di tingkat internal untuk membagi kuota tambahan secara rata antara jamaah reguler dan khusus.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya setoran dari pihak travel haji ke oknum Kemenag melalui asosiasi haji, dengan nilai berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat Kementerian Agama.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kantor asosiasi penyelenggara haji dan sejumlah travel.

Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

KPK menegaskan, pihaknya masih terus memetakan aliran dana serta keterlibatan para pihak, baik di kementerian maupun asosiasi travel.

“Kami memastikan setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan dipanggil untuk diperiksa,” jelas Ali Fikri.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sumber internal menyebutkan penyidik tengah mengarah pada dugaan adanya praktik “jual beli kuota” yang sistematis dan melibatkan jaringan luas. (Noval Sukri Hamdhani)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#PT Zahra Oto Mandiri #saksi #travel haji #kpk #Ustaz Khalid Basalamah #kuota #pendakwah