Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Pacar Masih Diperiksa, Remaja 17 Tahun Karanganyar Resmi Jadi Tersangka Bayi Tewas

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 11 September 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi tersangka pembuangan bayi.
Ilustrasi tersangka pembuangan bayi.

KARANGANYAR – Seorang remaja putri berusia 17 tahun, berinisial STL, asal Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karanganyar dalam kasus pembuangan bayi (11/09).

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan jasad bayi di aliran sungai belakang rumah tersangka. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak kandung STL. Ia diduga sengaja menyembunyikan kehamilannya dari keluarga maupun lingkungan sekitar.

Kapolres Karanganyar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan, penetapan STL sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan. Mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan dengan memperhatikan aturan khusus perlindungan anak.

Selain STL, polisi juga memeriksa pacarnya yang diketahui masih satu sekolah. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini, meski tingkat keterlibatannya masih didalami.

Diketahui, STL tinggal bersama neneknya karena kedua orang tuanya merantau. Kondisi ini diduga membuat kehamilannya tak terpantau hingga akhirnya berujung pada tragedi.

Polisi menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap motif serta peran pihak lain dalam peristiwa ini.

(Aulia Freza Fitriani)
Sumber: Radar Solo

Editor : Iwa Ikhwanudin
#remaja #pembuangan bayi #pacar #tersangka #diperiksa #karanganyar