RADAR MALIOBORO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan dilakukan Senin (22/9/2025).
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
Sudewo sebelumnya juga pernah diperiksa pada Rabu (27/8/2025) dalam kasus yang sama.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan bahwa Sudewo dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka.
“Benar, Sdr SDW diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub,” ungkap Budi dikutip dari Jawa Pos.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sudewo dimintai keterangan terkait dengan proyek rel kereta api, termasuk tentang dugaan penerimaan aliran uang sekitar RP 3 miliar.
Sudewo membantah adanya tindak pidana dan menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan pendapatan sewaktu menjadi anggota DPR, dan mengaku telah menjelaskan secara rinci dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan Sudewo, terutama hal aliran dana dan komitmen fee yang diduga terkait proyek DJKA.
KPK juga menerima dukungan dari masyarakat Pati, warga setempat telah mengirimkan ratusan surat dukungan kepada lembaga antikorupsi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sampai saat ini, Sudewo masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi dan bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA. (Mochammad Ikhmal Ramadani)
Editor : Meitika Candra Lantiva