Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:20 WIB
Sri Purnomo.
Sri Purnomo.

RADAR MALIOBORO – Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan surat-surat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Sri Purnomo diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar. Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, Sri Purnomo diduga memberikan dana hibah tersebut kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Modus yang diduga dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo belum ditahan dan akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kuasa hukum Sri Purnomo menyatakan bahwa pihaknya akan menjalani proses hukum dengan profesional dan meminta agar kejaksaan menegakkan hukum secara objektif dan proporsional. Pihaknya juga mengklaim bahwa Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 bukan produk subjektif, melainkan hasil kajian panjang yang melibatkan tim teknis dan pihak terkait. Selain itu, kuasa hukum Sri Purnomo juga menuding Sekretaris Daerah Sleman saat itu memiliki peran yang lebih dominan dalam mengatur penyaluran dana hibah.

(Laeli Musfiroh)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pariwisata #sri purnomo #kasus #Hibah #korupsi #dana