RADAR MALIOBORO – Sejumlah penyintas Topan Rai (dikenal juga sebagai Odette) di Filipina menggugat perusahaan minyak raksasa Shell di Inggris atas dugaan kontribusinya terhadap perubahan iklim yang memperparah bencana mematikan tersebut.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya hukum pertama dari negara berkembang yang langsung mengaitkan perusahaan bahan bakar fosil dengan kerusakan akibat cuaca ekstrem.
Sebanyak 67 penyintas dari berbagai komunitas pulau di Filipina telah mengirimkan “letter before action” atau pemberitahuan pra-gugatan kepada Shell. Surat tersebut dikirim oleh tim hukum yang berbasis di Inggris pada Oktober 2025. Jika Shell tidak menanggapi atau tidak mencapai kesepakatan, para penyintas akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi Inggris (High Court) pada Desember 2025.
Dalam surat tersebut, para korban menuding Shell bertanggung jawab karena selama puluhan tahun terus memperluas operasi bahan bakar fosilnya meski mengetahui risiko besar terhadap iklim. Mereka menilai Shell tidak hanya gagal mengurangi emisi karbon, tetapi juga menyebarkan disinformasi publik tentang perubahan iklim, sehingga memperlambat aksi global mengatasi krisis tersebut.
Para korban juga menilai tindakan itu menyebabkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga Filipina atas lingkungan hidup yang sehat.
Topan Rai yang melanda pada Desember 2021 telah menewaskan lebih dari 400 orang. Selain itu, bencana ini juga memaksa sekitar 3,2 juta warga mengungsi dan lebih dari 1 juta rumah hancur, menurut data pemerintah Filipina. Banyak korban yang kehilangan sumber penghidupan dan anggota keluarga.
Salah satu penggugat, Trixy Elle (34) dari Pulau Batasan, Bohol, mengatakan keluarganya kehilangan segalanya akibat badai.
“Kami harus berenang menyelamatkan diri tanpa membawa apa pun. Setelah badai, kami hidup dari bangkai hewan yang mati. Gugatan ini adalah cara kami melawan, demi masa depan anak-anak saya,” ujarnya, dikutip dari The Guardian.
Shell dalam tanggapannya membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut isu perubahan iklim telah lama menjadi topik perdebatan ilmiah dan publik selama beberapa dekade. Shell juga menegaskan bahwa transisi energi harus dilakukan bersama pemerintah dan masyarakat global.
Kasus ini akan menggunakan ilmu atribusi iklim untuk menunjukkan hubungan antara emisi gas rumah kaca dan meningkatnya intensitas badai.
Sebuah studi ilmiah yang dikutip para penggugat menunjukkan bahwa perubahan iklim buatan manusia lebih dari dua kali lipat meningkatkan kemungkinan terjadinya badai ekstrem seperti Topan Rai.
Gugatan ini muncul setelah laporan Komisi Hak Asasi Manusia Filipina (CHR) tahun 2022 yang menyatakan bahwa 47 perusahaan besar bahan bakar fosil dan semen memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas kerusakan iklim di Filipina.
Jika gugatan ini berhasil, keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden global dalam menuntut pertanggungjawaban perusahaan besar atas dampak langsung perubahan iklim terhadap manusia, terutama di negara-negara rawan bencana seperti Filipina.
(Maulina)
Editor : Iwa Ikhwanudin